Mohon tunggu...
byunus
byunus Mohon Tunggu... Editor - Antara harapan & kenyataan

Titik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Bayi yang Berbicara sampai pada Bencana Nasional

29 Maret 2020   16:42 Diperbarui: 29 Maret 2020   16:43 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam coretan ini, saya coba merangkum beberapa yang pernah saya baca baik dari artikel, kekawatiran di story Whats App (Wa) dan diskusi-diskusi ringan lewat grub Wa ataupun lewat telepon dengan seseorang.

Dari perjalanan saya menelusuri perkembangan informasi perihal pemberitaan Corona atau Covid-19, sungguh bermacam-macam; mulai dari adanya video Bayi yang  baru lahir lalu bisa berbicara dan mengatakan bahwa obat penangkal Corona  yaitu memakan telur rebus satu butir. Kira-kira transkrip pembicara Bayi dalam video tersebut seperti ini; "Mama telur mama telur, jangan lupa jam 12 setengah malam, Mama telur rebus jangan lupa, Mama telur rebus jangan lupa satu orang satu Mamaaaaaaaaa", dan katanya hal tersebut hanya berlaku pada sehari itu saja.  Hal tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret kemarin. Ini ada-ada saja. Berita lengkapnya bisa dibaca di sini.

Menelusuri perkembangan Covid-19 ini saya mendapatkan Referensi terbaru dari Liputan6.com, Jakarta -Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih terus bertambah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto menuturkan, jumlah kasus positif Covid-19 pada Jumat (27/3/2020) bertambah 109 kasus baru. Dengan demikian, totalnya mencapai 1.155 orang.

Hal ini tentu naik secara signifikan per 28 maret 2020.

Dari hal tersebut menarik ketika saya juga membaca apa yang di tulis di Instagram (Ig) Yayasan LBH Indonesia bahwa kondisi Indonesia atas Pandemi Covid-19 sudah sangat mengkhawairkan. Pasalnya, sampai saat ini angka kematian di Indonesia sudah memasuki angka 8.31%. Selanjutnya ditambah dengan aturan-aturan yang ada berkaitan dengan status kedaruratan Covid-19.

Dalam kondisi tersebut, timbul pertanyaan apakah Covid-19 ini sudah bisa termasuk dalam Status Bencana Nasional atau tidak??

Mungkin beberapa aturan di bawah bisa menjadi penguat bahwa Covid-19 ini sudah sepantasnya statusnya menjadi Bencana Nasional. Apabila nanti ada yang bisa ditambahkan perihal aturan, nanti bisa diberi masukkan dalam tulisan ini.

ATURAN-ATURAN YANG MENGUATKAN:

1. SK (Surat Keputusan) Ka BPNP No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Korona, yang ditanda tangani langsung oleh Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020.

Kira-kira seperti ini poin-poin dari SK tersebut :

  • Pertama, menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
  • Kedua, Perpanjangan Status Keadaan Tertentu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) Harus, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
  • Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  • Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun