Ilustrasi - revisi UU KPK (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Salam untuk semua...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhir-akhir ini sedang "ngehits" membentuk lembaga pengawas. Hal itu didasari salah satu fungsi DPR untuk mengawasi jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI ini. Link di bawah ini menguraikan berbagai fungsi DPR dan khusus pengawasan dapat dikutipkan seperti di bawah ini:
"Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah" (Sumber)
Mudahnya, DPR sejak semula memang mengawasi hampir seluruh lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), dibiayai APBN dan output kebijakan eksekutif. Tidak ada yang luar biasa dari fungsi pengawasan tersebut.Â
Pertanyaannya adalah bagaimanakah cara mengawasi yang dilakukan oleh DPR selama ini, apakah menunjuk anggota khusus pengawas atau membuat lembaga bentukan baru atau pengawasan dalam bentuk keseharian belaka seperti menampung pengaduan atau keluhan masyarakat dan disampaikan saat rapat bersama lembaga/kementerian terkait?
Semua cara pengawasan tersebut pada kenyataannya sudah dilakukan oleh DPR sejak semula tidak ada yang tiba-tiba bim sala bim terjadi begitu saja. Ada atau tidak ada anggota khusus pengawas, DPR bisa melakukan pengawasan. Tidak ada alasan kurang efektiflah atau apalah karena kenyataannya kewenangan anggota khusus pengawas lembaga yang dibentuk oleh UU harus diberikan oleh UU juga.Â
Terkait rencana membuat lembaga pengawas bagi KPK, harus dilakukan revisi UU yang terkait KPK, tidak hanya UU KPK tetapi UU MD3 yah setidaknya levelnya seperti UU BPK sajalah, namakan saja sekalian sebagai UU PENGAWASAN APARAT PENEGAK HUKUM (UU WAS APH). Kenapa harus UU baru? Supaya terhindar dari persepsi pelemahan KPK karena isu ini selalu seperti itu saja berputar-putar soal melemahkan atau menguatkan? Padahal, NKRI juga darurat narkoba, darurat terorisme, dan lain-lain.
Jadi, bisa dibayangkan kerumitan yang terjadi dengan cara mengawasi yang seharusnya didasari UU khusus? Karena UU yang ada tidak mampu memberi kewenangan pengawasan secara tegas dan menyakinkan karena penafsirannya terlalu luas. Apalagi, DPR selama ini sudah sering rapat kerja dan dalam forum tersebut segala macam bisa didiskusikan (ingat, soal rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung).
Jika forum rapat kerja tersebut tidak maksimal dirasakan oleh DPR, yah dengan alasan tidak bisa ini itulah, kenapa yang disalahkan justru pihak lain? Kalau, KPK dirasakan sudah banyak "melompat pagar" kenapa Putusan Hakim atas seluruh hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK - RI tidak menjadi pedoman satu-satunya dalam menilai kinerja KPK - RI.
KPK, Bareskrim POLRI, BNN, dan Kejaksaan maupun BIN tidak butuh bentukan pengawas secara khusus oleh DPR, karena DPR yang efektif dan handal serta terpercaya tidak akan mampu dibantah apabila ada kesalahan dalam pelaksanaan wewenang dari lembaga-lembaga tersebut.