Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, masa bakti 2019-2024. Asal Kabupaten Karawang. Sekretariat : Jl Pengadegan Utara I No 1A RT 08/06 Pancoran Jakarta Selatan Email: bobi@sbmi.or.id I Phone: 0852 8300 6797

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kritik untuk BPJS Pekerja Migran Indonesia

24 Maret 2021   18:30 Diperbarui: 24 Maret 2021   18:51 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa kelamahan dari kebijakan Jaminan Sosial PMI?

Pertama. Penyelenggaraan Jaminan Sosial PMI mengikuti Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Undang Undang ini ruang lingkupnya di dalam negeri. Tidak berlaku di luar negeri. 

Tidak heran jika Benny Rhamdani ngamuk-ngamuk karena dia dituntut oleh negara untuk melindungi seluruh PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki, tetapi anggaran untuk lembaganya sangat minim. Sementara ada uang banyak di BPJS PMI tetapi tidak bisa menjamin pelindungan PMI. Belum lama ini ada kabar dari senayan. Anggota Komisi 9 DPR juga mengkritik keras karena uang itu, alih-alih untuk pelindungn PMI justeru malah di investasikan.

Kedua. Ada tiga Program Jaminan Sosial PMI. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hati Tua (JHT). JKK dan JKM merupakan program wajib, sementara JHT sifatnya sukarela. 

Program tersebut untuk menjamin resiko sebelum bekerja, pada saat bekerja dan setelah bekerja (kepulangan). Iuran terbesar itu untuk menjamin resiko pada saat bekerja dan kepulangan, yaitu sebesar Rp 332.500, sementera untuk iuran sebelum bekerja hanya Rp 37.500.  Porsi yang terbesar itu menjadi tidak bermanfaat karena negara-negara tujuan PMI memiliki program Asuransi untuk smua Pekerja Migran, termasuk dari Indonesia.

Ketiga. Kontradiksi dalam batasan pengajuan. Pasal 25 angka 2 dan 26 angka 1 Permenaker No 18 tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial PMI mengatur pengajuan santunan dibatasi 7 hari. Setelah pengajuan pertama, dilanjutkan pengajuan berikutnya. Jadi ada beberapa pengajuan. 


Sementara  pada pasal 29 angka 1 mengatur daluarsanya sampai 24 bulan sejak kecelakaan kerja atau kematian. Apa konsekwensi hukumnya? petugas layanan di lapangan dengan mudahnya akan menolak jika pengajuannya lebih dari 7 hari. 7 hari itu waktu yang sangat cepat pada situasi PMI sedang mengalami musibah. 

Keempat. Kantor layanan. Bagi calon PMI Mandiri mereka harus mengajukan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, PMI program Goverment to Goverment mengajukan kepada BP2MI. PMI yang ditempatkan oleh P3MI mengajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaannya adalah kenapa tidak ke kantor BPJS Ketenagakerjaan saja, atau melalui aplikasi BPJSTKU. Bukankan BPJS telah memiliki 123 kantor cabang dan 202 kantor perintis di seluruh Indoneia? Jika di luar negeri wajar harus melapor ke Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan.  

Kelima. Syarat klaim mempersulit. Contohnya syarat pendaftaran untuk sebelum bekerja syaratnya: KTP dan KK. Syarat untuk masa bekerja: paspor dan perjanjian kerja. Pada saat pengajuan klaim, syarat ini juga diajukan lagi, selain syarat-syarat tambahan lainnya sesuai resiko yang dijamin. Pertanyaannya kemudian, kenapa syarat yang sama harus diajukan lagi? Bukankah setelah pendaftaran itu diterbitkan kartu BPJS, dan sistemnya menyimpan data persyaratan peserta tadi? 

Keenam. Resiko yang dijamin lebih sedikit dibanding dengan Asuransi TKI. Program Asuransi TKI menjamin 13 resiko yang biasa dihadapi oleh TKI, contohnya PHK sepihak, menjadi korban pemerkosaan, hilang akal budi dan bantuan hukum. Sementara program Jaminan Sosial PMI menghilangkan semua itu. Meskipun ada resiko PHK, karena dia masuk dalam JHT yang sifatnya sukarela, kesimpulannya adanya sama dengan tidak ada. Begitu juga dengan resiko pemerkosaan dan hilang akal budi. Resiko ini bisa diklaim jika terjadi dalam ranah kecelakaan kerja. Hehe.

Pasal 3 UU PPMI berbunyi: Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk: a). menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan b). menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun