Alhasil meskipun program ini menawarkan sejuta manfaat berupa santunan berupa uang, bea siswa bagi ahli waris, ganti transportasi dan rentetan jenis pengobatan, karena persoalan kebijakan diatas akhirnya hanya menjadi pemanis saja, jauh dari tujuan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI