Alhasil meskipun program ini menawarkan sejuta manfaat berupa santunan berupa uang, bea siswa bagi ahli waris, ganti transportasi dan rentetan jenis pengobatan, karena persoalan kebijakan diatas akhirnya hanya menjadi pemanis saja, jauh dari tujuan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!