Mohon tunggu...
Bobby Asyer Simangunsong
Bobby Asyer Simangunsong Mohon Tunggu... Advokat

https://bobby-asyer-simangunsong.zarlasites.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jerat Pidana dalam Lilitan Utang: Membedah Taring Hukum Fidusia

23 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 23 Juni 2025   20:21 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://lnk.ink/ImWvk

Ranah Perdata: Saat terjadi sengketa mengenai wanprestasi, jumlah utang, denda, dan pelaksanaan perjanjian. Penyelesaiannya adalah negosiasi, mediasi, atau gugatan perdata di pengadilan.

 Ranah Pidana: Saat terjadi tindakan yang dilarang oleh undang-undang pidana, baik oleh kreditur maupun debitur.
   

Kreditur: Melakukan perampasan, intimidasi, atau penarikan paksa ilegal.
   

Debitur: Mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
Kebingungan ini sering dimanfaatkan. Leasing menakut-nakuti dengan laporan pidana penggelapan, sementara debitur yang unitnya dirampas seringkali tidak tahu bahwa ia bisa melaporkan balik atas dasar perampasan.
Jika Anda, sebagai debitur, terlibat dalam sengketa fidusia, jangan panik. Lakukan langkah-langkah terukur berikut:

Tetap Kooperatif dan Komunikatif: Jika mulai kesulitan membayar, segera datangi pihak leasing. Ajukan permohonan restrukturisasi kredit (perpanjangan tenor, penurunan angsuran) secara tertulis. Ini menunjukkan itikad baik Anda.
 

Pahami Hak Anda saat Penagihan: Anda berhak ditagih secara sopan. Jika ada debt collector datang, mintalah untuk menunjukkan:
   * Kartu identitas resmi.
   * Sertifikat profesi penagihan.
   * Surat kuasa dari perusahaan leasing.
   * Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia.
 * Tolak Penarikan Paksa di Jalan: Jika ada pihak yang hendak menarik unit Anda tanpa kesepakatan sukarela, tolak dengan tegas namun sopan. Sampaikan bahwa jika eksekusi akan dipaksakan, harus melalui putusan sita dari pengadilan. Jika perlu, rekam kejadian tersebut sebagai bukti dan segera cari tempat yang ramai atau kantor polisi terdekat.
 

 Jika Terjadi Penarikan Ilegal:

Buat Laporan Polisi: Segera laporkan tindakan tersebut ke kantor polisi terdekat atas dugaan tindak pidana perampasan (Pasal 368 KUHP). Sertakan bukti-bukti seperti video, foto, dan saksi.

Gugatan Perdata: Ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan leasing ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil.

Gunakan Lembaga Alternatif: Anda bisa mengadukan sengketa ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mediasi.

Fidusia bukanlah hukum rimba. Ia diatur oleh seperangkat aturan yang jelas, yang sayangnya sering dilanggar karena ketidakseimbangan kuasa dan pengetahuan. Kreditur tidak boleh bertindak sebagai eksekutor liar, dan debitur tidak boleh mengkhianati kepercayaan dengan menggelapkan agunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun