Akibat Hukum Penarikan Paksa Ilegal:
Tindakan leasing yang menarik paksa unit di jalan tanpa putusan sita eksekusi pengadilan (ketika debitur menolak) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:
Perampasan (Pasal 368 KUHP): Jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP): Jika memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Pencurian (Pasal 362 KUHP): Mengambil barang milik orang lain (karena penguasaan masih ada pada debitur) secara melawan hukum.
Blunder Fatal Debitur: Pintu Masuk Jerat Pidana
Di sisi lain, banyak debitur yang melakukan blunder fatal karena ketidaktahuan atau itikad buruk. Inilah momen ketika sengketa perdata bergeser menjadi kasus pidana murni, dan debitur berubah status menjadi tersangka. Mengalihkan, Menggadaikan, atau Menyewakan Objek Fidusia (Penggelapan).
Debitur yang tanpa persetujuan tertulis dari kreditur menjual, menggadaikan, atau bahkan menyewakan unit yang masih dalam masa angsuran, telah melakukan tindak pidana. Objek tersebut bukan miliknya sepenuhnya; ada hak kepemilikan kreditur di dalamnya.
Dasar Hukum: Pasal 36 UU Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya tidak main-main, pidana penjara bisa mencapai 4 tahun. Ini adalah blunder paling umum dan paling berbahaya bagi debitur.
Membeli Unit "Over Kredit" di Bawah Tangan (Penadahan)
 Â
Masyarakat yang tergiur harga murah dengan membeli kendaraan dari debitur pertama tanpa melalui proses pengalihan kredit resmi di hadapan leasing, menempatkan diri mereka dalam posisi sebagai penadah. Mereka membeli barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari kejahatan (penggelapan oleh debitur pertama).
Dasar Hukum: Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Risiko hukumnya sama seriusnya.
Dialektika Hukum: Perdata vs. Pidana
Jadi, apakah fidusia ini perdata atau pidana? Jawabannya adalah keduanya, tergantung pada tindakan para pihak.