Apakah Anda tega menulis berita pembunuhan dan perkosaan adik kandung Anda dengan kata-kata dan standar pemberitaan yang amat rendah?
Apakah Anda tega menulis berita kasus kekerasan seksual yang dialami saudari kandung Anda secara bombastis dan minim sensor, hanya untuk mengejar tayangan?
Tentu tidak, bukan?
Tugas Kita Bersama
DPR perlu secara serius mematangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Saya mengharapkan, RUU ini memuat pula penegasan akan etika pemberitaan kasus kejahatan seksual.
Organisasi jurnalis dan media massa Indonesia seharusnya lebih giat mendidik jurnalis agar mengedepankan hati nurani dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.
Kelompok jurnalis warga atau narablog seharusnya menetapkan standar tinggi bagi tulisan yang memberitakan kasus kekerasan seksual. Jangan segan memeringatkan narablog yang cuma mengejar tayangan, tanpa ikut berempati pada korban dan kerabatnya.
Jangan menambah derita korban dan keluarga korban dengan berita yang jauh dari kesopanan dan nihil empati.
Salam Indonesia cerdas.Â