Mohon tunggu...
Bob S. Effendi
Bob S. Effendi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Konsultan Energi

Konsultan Energi, Pengurus KADIN dan Pokja ESDM KEIN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BPPT Sebut Indonesia Darurat Energi dan Butuh 8.000 MW PLTN

28 September 2018   13:44 Diperbarui: 2 Oktober 2018   10:48 2167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Conggres Amerika menyadari hal tersebut sehingga pada tahun 2017 mengeluarkan 7 UU baru untuk mendukung pemgembangan teknologi reaktor maju dan reformasi regulasi serta birokrasi NRC sehingga adanya kepastian waktu dan biaya  : S.97 - Nuclear Energy Innovation Capabilities Act of 2017, H.R. 1551 - To amend the Internal Revenue Code of 1986 to modify the credit for production from advanced nuclear power facilities, H.R.590 - Advanced Nuclear Technology Development Act of 2017, S.666 - A bill to amend the Internal Revenue Code of 1986 to modify the credit for production from advanced nuclear power facilities, S.512 - Nuclear Energy Innovation and Modernization Act, H.R.431 - Nuclear Energy Innovation Capabilities Act of 2017, S.1457 - Advanced Nuclear Energy Technologies Act. 

Keenam, Bangun Industri Nuklir; Sebelum masalah membangun industri Nuklir tidak pernah masuk dalam pembahasan. Selalu di asumsikan bahwa PLTN di bangun secara procurement atau EPC oleh Vendor seperti Westinghouse, Rosatom atau CGN tanpa memperdulikan apakah PLTN tersebut berkembang menjadi sebuah industri. -- Apakah hanya akan menjadi pemakai sebagaiman Inggris atau UEA sebagai user saja atau seperti Korea Selatan dan China yang akhirnya menjadi sebuah Industri besar.

Tentunya bila Indonesia ingin membangun Industri Nuklir sebagaiman diamanatkan dalam PP No 14/2015 tentang RIPIN (Rencana Induk Industri Nasional) yang juga  di sampaikan oleh Kepala BAPATEN maka pemilihan teknologi dan investor menjadi sangat penting. Jelas perusahan Nuklir besar yang sudah established tidak akan mungkin akan membangun pabrik atau industri di Indonesia.

Pada akhirnya bila perspektif baru PLTN ini di terapkan menjadi kebijakan ketika Indonesia membangun PLTN maka PLTN dapat memberikan solusi terhadap tantangan sektor energi dan Industri Nuklir menjadi sebuah industri maju yang dapat menjadi tulang punggung industri nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Dr Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI menyarankan kepada Pemerintah agar PLTN segera di bangun sehingga Indonesia dapat segera menjadi negara maju. - Indonesia menjadi setara dengan negara maju lainnya yang menguasai teknologi Nuklir.

Pesan Presiden Jokowi

Banyak orang selalu menduga bahwa Presiden Jokowi memiliki resistensi terhadap Nuklir, padahal bila di lihat dari pesan Presiden kepada Menteri ESDM saat itu Sudirman Said pada pertemuan 12 Januari 2016,  bahwa bila memang PLTN sudah di butuhkan maka harus segera di putuskan dengan perhitungan yang jelas dan jangan di ambangkan yang di tertulis dalam dokumen Policy Brief Bapennas no 2 tahun 2016. (Gambar 6)

Gambar 6 - Pesan Presiden Jowoki
Gambar 6 - Pesan Presiden Jowoki
 Jelas dari statemen tersebut tidak ada indikasi bahwa Presiden anti terhadap PLTN justru Beliau bertanya 1) Apakah sudah di perlukan ? 2) Kalau memang sudah di kaji dan ternyata diperlukan maka segera menteri ESDM mengambil keputusan. - Bahkan dalam sebuah pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto, pernah menyampaikan kepada penulis bahwa Presiden sangat mendukung PLTN. 

Dari pembahasan di atas jelas  pertanyaan Presiden  "apa sudah di butuhkan?", jawabannya  YA, di butuhkan tetapi bila di butuhkan kajian yang lebih kompehensif maka sebaiknya di bentuk sebuah badan lintas kementrian yang melakukan kajian, persiapan dan pada akhirnya memberikan keputusan. Presiden sangat benar ketika mengatakan "Jangan diambangkan" karena isu nuklir sudah maju-mundur selama lebih dari 30 tahun dan sudah saatnya kementrian ESDM berani mengambil keputusan.

Jadi apa yang harus di lakukan pemerintah berikutnya?

Membentuk Badan Pelaksana Persiapan dan Pembangunan PLTN yang beranggota seluruh K/L terkait termasuk akademisi dan Industri maka semua diskusi pro dan kontra akan ada pada jalurnya dan akan berakhir pada sebuah keputusan. Badan ini sebaiknya di bentuk dengan Perpres yang di ketuai Presiden dan di pimpin oleh seorang ketua Badan setingkat Menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun