Mohon tunggu...
blahblagadah
blahblagadah Mohon Tunggu... Konsultan - kana koped

gagasan dan pendapat saya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurus STNK dan BPKB Motor Listrik untuk KTP Depok

18 Juni 2020   12:58 Diperbarui: 4 Januari 2021   14:33 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Langkah pertama untuk mengurus STNK dan BPKB sendiri adalah menyiapkan berkas2. Berkas-berkas yang perlu disiapkan adalah

1. Faktur 

2. Sertifikat NIK

3. Lembar Cek Fisik dengan nomer rangka dan nomor mesin motor yang sudah digesek

4. Fotokopi KTP

Seluruh berkas dipersiapkan sebanyak 2 lembar, masing-masing 1 lembar untuk STNK dan 1 lembar untuk BPKB. Jika berkas2 sudah lengkap bawa seluruh berkas ke Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan. Sebagai catatan, kebetulan motor saya sudah digesek oleh dealernya, jadi waktu saya ke polda tidak perlu cek fisik lagi.

Di Polda Metro Jaya, tempat pertama yang harus didatangi adalah gd Samsat JakSel lt.2 di loket paling ujung dekat tangga turun, nanti tanya aja mau  minta NRKB + STCK motor listrik. Sebagai catatan, untuk NRKB motor listrik yang wilayahnya di jadebotabek hanya bisa dikeluarkan oleh samsat pusat yang ada di Polda Metro Jaya. Maka dari itu harus mengurus nomer di samsat pusat sebelum ke samsat daerah ktp. Setelah itu kita akan diminta isi form pendaftaran STNK dan memberikan seluruh berkas2 STNK (faktur, sertifikat NIK, cek fisik, ftkp ktp).  Admin akan memeriksa kelengkapan berkas, jika sudah lengkap kita diminta bayar biaya admin sebesar 50rb (tanpa kuitansi) untuk pengurusan NRKB dan STCK. Setelah itu tunggu sekitar 15 mt. Jika sudah selesai kita akan dipanggil untuk ambil berkas2 STNK yang tadi diberikan, serta diberikan STCK dan form STNK yg udah ditulis NRKB motor listrik. STCK yang diberikan disini bentuknya hanya surat saja, tidak disertai plat putih seperti yang biasanya. Katanya STCK ini hanya untuk mengurus BPKB dan STNK. Saya juga kurang mengerti kenapa mesti buat STCK padahal NRKB udah ada. Tapi ya biar cepat pengurusannya akhirnya saya nurut2 saja.

Setelah semua selesai di gedung samsat jaksel, lanjut ke gd Ditlantas Polda lt. 2 di loket NRKB, nanti minta cap untuk verifikasi form STNK yg udah ditulis NRKB motor listrik tadi, tunggu sekitar 15 mt, ambil form STNK yg udah dicap verifikasi. Lalu ke tmpat fotokopi, fotokopi form STNK yg udah dicap, bayar 1rb. Lalu kembali lagi ke gd. ditlantas, ke loket kendaraan baru di lt.2, kasih berkas2 BPKB (faktur, sertifikat NIK, cek fisik, ftkp ktp, ftkopi STCK, ftkopi form STNK yg dicap verifikasi). Nanti kita akan diberikan nota untuk bayar biaya penerbitan BPKB di BRI lt.1. Lalu turun ke lt.1, ke loket BRI, bayar BPKB sebesar 225rb (ada kuitansi), dapat kuitansi. Lalu kuitansi diberikan ke loket kendaraan baru. Lalu petugas akan memberikan kertas putih untuk ambil BPKB 10 hr lagi.

Biaya di polda :  

Biaya Resmi :             225.000

Biaya Tidak Resmi:   50.000   +

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun