Mohon tunggu...
Bisri Musthofa
Bisri Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Bisri mahasiswa dari UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Keuangan Kontemporer dan Keuangan Syariah Kontemporer

6 Maret 2023   22:07 Diperbarui: 6 Maret 2023   22:12 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 1 PENDAHULUAN

Definisi secara umum lembaga keuangan menurut Khasmir (2002) adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, dan menyalurkanya. Lembaga keuangan dalam praktiknya digolongkan menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan non bank.

Lembaga bank merupakan lembaga yang paling lengkap dalam menawarkan jasa keuangan, mulai dari menghimpun dana dari masyarakat dan menyelurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan lembaga non bank lebih berfokus pada dalam pembiyayaan saja, kemudian lembaga yang menghimpun dan menyalurkan mempunyai cara tersendiri. Lembaga yang berwenang mengawasi dan membuat regulasi adalah bank sentral atau lebih dikenal sebagai Bank Indonesia (BI). Tujuan utama BI sebagai bank sentral adalah mencapai kestabilan nilai rupiah dengan cara menetapkan serta melaksanakan tugas moneter.

Lembaga keuangan non bank disini yang dicontohkan seperti perusahaan asuransi syariah, yang dimana perusahaan ini bergerak di bidang usaha yang didalamnya ada suatu pertangguhan. Dimana setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang besaran pembayaran sesuai kesepakatan yang disepakati. Kemudian perusahaan asuransi akan menanggung kerugian nasabah apabila mengalami musibah atau terkena resiko yang telah diperjanjikan seperti pada prinsip syariah. Artinya usaha asuransi merupakan suatu kegiatan yang menanggung resiko yang ada kaitannya dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dengan klaim yang diterimanya.

BAB 2 ISLAM SEBAGAI SISTEM HIDUP SEMPURNA

Dalam ajaran islam memberikan kewajiban bagi seorang muslim untuk berusaha semaksimal mungkin melaksanakan syariat atau aturan islam dalam semua aspek kehidupan tersebut merupakan termasuk kedalam aturan bermuamalah. Menurut Abdul Manan (1986) konsep dasar yang menaadi landasan ekonomi syariah didasarkan kepada tiga konsep fundamental antara lain, tauhid (keimanan), khilafah (kepemimpinan), dan a'dalah (keadilan).

Ketika bertransaksi bisnis syariah tidak hanya semata berorientasi pada kkeuntungan melaikan juga haruslah berkaitan dengan tujuan mengharap ridho dari ALLAH SWT. Namun bukan berarti eksistensi manusia dengan segala kepandaiannya terbatasi  dengan syariat, melainkan dalam operasional manusia dibebaskan berusaha dengan potensi yang dimilikinya. 

Manusia sebagai khalifah (pemimpin) dimuka bumi haruslah amanah dalam bertugas untuk mengelola sumber daya yang diberikan oleh ALLAH SWT karena semua itu akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak. Tugas inilah menadi perwujudan manusia sebagai khalifah rahmatan lil alamin (pemimpin yang memberi rahmat untuk seluruh alam).

Syariat islam termasuk dalam syariat perekonomian dengan bertujuan dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam berbisnis dan berusaha. Ada beberapa karakteristik yang merupakan kelebihan dalam sistem muamalah islam menurut Abdullah At-Tariqi (2004) atara lain bersumber dari tuhan dan agama, sifat pertengahan dan berimbang, berkecukupan dan keadilan, dan sifat pertumbuhan dan barokah.

BAB 3 TRANSAKSI BISNIS TERLARANG

Dalam transaksi bisnis ada dua kaidah hukum syariah, pertama semua diperbolehkan kecuali ada bukti-bukti dalil yang melarangnya. Pendapat kedua menyatakan bahwa hokum asal suatu perbuatan adalah terikat pada aturan syara yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun