Mohon tunggu...
Binti Qomariyah
Binti Qomariyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir

Selanjutnya

Tutup

Money

PERENCANAA PAJAK (TAX PLANNING) PAJAK PENGHASILAN BADAN

8 November 2015   00:14 Diperbarui: 30 November 2015   09:06 8613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="pajak"]                                                      Sumber: Gambar pajak online

[/caption]Perencanaan pajak merupakan upaya yang legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan itu legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal- hal yang tidak teratur (loopholes). Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh misalnya, mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan , hal ini dapat memanfaakan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 (Lumbantoruan:1996:485).

***

Keuntungan suatu wajib pajak melakukan tax planning adalah dapat memperkecil beban pajak yang harus dibayar. Dalam membuat tax planning  hal-hal yang harus diperhatikan adalah mencari celah kelemahan Undang-Undang Perpajakan ( tax avoidance). Namun cara ini bukan berarti boleh melanggar aturan perpajakan tersebut. Pembuatan tax planning merupakan salah satu manajemen dalam perpajakan. Seringkali perusahaan harus membayar beban pajak yang sangat besar, ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak melakukan dan bahkan tidak mengetahui tentang tax planning. Padahal  perusahaan dapat menghemat uang hingga jutaan rupiah apabila menerapkan suatu perencanaan pajak (tax planning). Oleh karena itu pengetahuan tentang perencanaan pajak  sangat dibutuhkan oleh  perusahaan.

Berdasarkan beberapa alasan diatas, Basri Musri (2004) menguraikan 3 faktor pendorong utama wajib pajak untuk melakukan perencanaan pajak.

a. Rated of Tax

Tarif pajak dipilih sebagai alat perencanaan pajak, karena semakin tinggi tarif yang dikenakan , semakin besar beban pajak yang harus dibayar. Marginal rates of tax merupakan hal yang harus dihindari dan bukan rata-rata tarif pajak yang ditanggung

b. Base of Tax

Wajib Pajak yang menggunakan base of tax akan dibebani pajak dari pendapatan tabungan, investasi atau dari sumber lainnya. Wajib Pajak dapat memilih pajak yang paling menguntungkan dengan membuat tabel beberapa tarif pajak atas masing-masing penghasilan dikaitkan dengan tingkat pengembalian (yield required) dari investasi.

c. Loopholes

Keadaan yang mungkin terjadi karena UU Perpajakan memiliki celah. Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih sedikit atau bahkan tidak membayar, misalnya membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) lewat bank di luar negeri atau terhindar dari pajak penghasilan (PPh).

Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menjalankan perencanaan pajak guna meminimalkan jumlah pajak penghasilan (PPh) terhutang badan adalah

1. Memperhatikan biaya

Perpajakan membagi biaya menjadi dua kategori yaitu, biaya deductible dan biaya non deductible. Biaya deductible adalah biaya yang tidak perlu dilakukan koreksi fiskal karena biaya tersebut diakui oleh peraturan perpajakan, artinya dapat dikurangkan dari laba kotor pada laporan laba rugi perusahaan. Sedangkan biaya non deductible adalah biaya yang tidak diakui oleh perpajakan artinya biaya tersebut tidak boleh mengurangi laba kotor perusahaan dan harus dilakukan koreksi fiskal positif.

Dari pengelompokan biaya tersebut maka perusahaan harus mengelola transaksi yang biayanya tidak boleh dikurangkan secara fiskal. Staff Accounting perusahaan seringkali menggunakan istilah yang kurang tepat untuk biaya-biaya yang dikeluarkan, sehingga pada waktu pemeriksaan laporan laba rugi, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari laba kotor perusahaan.

Contohnya:

  1. Biaya promosi, biaya keamanan, dibukukan sebagai biaya sumbangan. Berdasarkan pasal 9(1) huruf g UU PPh , sumbangan tidak diperkenankan dikurangkan sebagai biaya
  2. Biaya latihan pegawai dibukukan sebagai biaya rekreasi pegawai
  3. Pengeluaran biaya promosi yang tidak didukung oleh daftar nominative sesuai ketentuan PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010

2. Witholding berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan pajak. Perusahaan harus mengoptimalkan kredit pajak dengan cara selalu meminta bukti potong untuk setiap transaksi yang dilakukan. Karena bukti potong tersebut di akhir tahun dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang akan mengurangi PPh badan yang terhutang. Contoh : bukti potong  PPh pasal 22, PPh pasal  23, PPh  pasal 24 dan STP PPh pasal 25.

3. Groos up tunjangan PPh 21

Perusahaan memberikan tunjangan pajak terhadap karyawan. Hal ini diperbolehkan oleh pajak untuk dijadikan sebagai biaya. Pemberian tunjangan paajak dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Karyawan merasa diuntungkan dan perusahaan dapat memperkecil pajaknya 

4. Merger dengan perusahaan yang memiliki kerugian yang besar

Merger dengan perusahaan yang mengalami kebangkrutan dapat memperkecil pajak yang harus dibayar. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE -21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, bila kedua perusahaan tersebut digabungkan maka akumulasi kerugian perusahaan yang merugi tersebut dapat dialihkan ke perusahaan gabungan sepanjang sebelumnya telah dilakukan revaluasi aktiva tetap.

5. Melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan

Revaluasi adalah penilaian kembali aktiva dan bertujuan untuk memunculkan lagi aktiva yang sudah habis nilai manfaatnya. Hal ini bertujuan agar biaya depresiasi atas aktiva tersebut masih ada dan dapat mengurangi laba kotor perusahaan.

 ***

       Perusahaan dapat memilih salah satu alternatif dalam melaksanakan tax planning seperti yang dijelaskan diatas. Apabila perencanaan pajak dilakukan dapat dipastikan bahwa perusahaan dapat memperkecil beban pajak badan yang harus dibayar. Namun dalam pelaksanaan tax planning, juga harus memperhatikan peraturan -peraturan pajak dan jangan sampai melanggar peraturan pajak yang berlaku.

Sumber :Rahman, Abdul.Manajemen Modern dan Kesehatan Masyarakat.[Online] Tersedia:www.itokindo.org[6 November 2015]

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun