Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

About Islamic Civil Law In Indonesia

21 Maret 2023   23:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:36 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Persiapan mental, fisik, dan financial, serta bekal ilmu pengetahuan untuk berumah tangga, termasuk parenting.

4.Sebaiknya saling memahami karakter pasangan masing-masing, saling percaya, dan setia agar keharmonisan dalam rumah tangga terwujud sehingga menjadi keluarga yang samawa.

5.Adanya asas perceraian dipersulit dalam UU No 1 Tahun 1974 guna menghindari perceraian.

F.Review Book

Judul buku yang saya pilih untuk direview adalah "PERKEMBANGAN HUKUM WARIS: Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia" karya Oemar Moechthar.

Setelah membaca buku ini, saya dapat menarik kesimpulan bahwa buku ini mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang penyelesaian kasus-kasus waris yang ada di masyarakat dan fokus kepada penyelesaian kasus-kasus terkait hukum waris. Di dalam buku ini, Oemar Moechthar menuliskannya dalam empat bab. Bab pertama mengenai dasar-dasar hukum waris di Indonesia, bab kedua berisi tentang penyelesaian sengketa waris Burgerlijk Wetboek (BW), bab tiga penyelesaian waris Islam, dan yang terakhir yaitu bab empat mengenai penyelesaian sengketa waris adat.


Di dalam buku ini dijelaskan bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, yang mana terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris yang sebagaimaa diatur dalam Burgerlijk Wetboek. Waris timbul karena adanya peristiwa hukum kematian. Pada prinsipnya, masalah kewarisan memiliki tiga unsur penting, yaitu: (1) pewaris, (2) ahli waris, (3) harta waris. Menurut ketentuan dari BW, untuk memperoleh suau warisan dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu: (1) mewaris menurut ketentuan UU atau ab intestato; (2) mewaris karena ditunjuk oleh surat wasiat atau testamen. Lalu, pada poin ketiga dari bab dua ini, penulis menjelaskan tentang langkah-langkah penyelesaian kasus sengketa waris yang terdapat dalam BW.

Pada bab 3 buku ini, penulis menjelaskan Penyelesaian Sengketa Waris Islam. Sumber hukum waris Islam terdapat dalam: (1) Syariat, yang terdiri dari Al-Qur'an dan Hadis (shahih dan dhaif), (2) Fiqh, yaitu ijtihad para ulama. Hal yang membedakan antara hukum waris Islam dengan hukum waris yang lain yaitu dalam hukum waris Islam ada penggolongan macam ahli waris dan bagian warisan yang berbeda-beda tergantung kondisinya. Adapun pembagian waris dalam Islam terdapat ahli waris dzawil furudz, ahli waris ashabah, dan ahli waris dzawil arham. Dalam waris Islam juga terdapat perhitungan seecara 'aul dan radd.

Pada bab empat dalam buku ini, penulis menjelaskan tentang penyelesaian sengketa waris adat. Di sini dijelaskan sistem kekerabatan dalam hukum adat yang terdiri dari tiga sistem. Adapun sistem yang pertama yaitu Sistem Kekerabatan Patrilineal (garis keturunan pihak laki-laki), Kedua, Sistem Kekerabatan Matrilinear (garis keturunan pihak perempuan), Ketiga, Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral, yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari dua sisi, baik dari pihak ayah maupun ibu.

Inspirasi yang saya dapat usai membaca buku mengenai waris ini yaitu dapat memudahkan pembaca untuk menyelesaikan kasus-kasus pewarisan yang ada di masyarakat.  Pembaca menjadi paham dan bisa menyelesaikan permasalahan kasus kewarisan sesuai ketentuan yang berlaku, karena penulis menyajikan 96 macam kasus kewarisan dalam buku ini. Jadi, buku ini tidak hanya menjelaskan tentang teori semata.  Buku in cocok dibaca oleh kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi, aparat pemerintah, maupun masyarakat umum untuk mempelajari dan mengimplementasikan pengetahuan mengenai hukum waris di Indonesia.

- Maysa Ayu Bintang Maharani (212121054) HKI 4B

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun