Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

About Islamic Civil Law In Indonesia

21 Maret 2023   23:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:36 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a.Pernikahan tidak boleh ada paksaan;

b.Larangan nikah antar perwalian nasab, kekerabatan/semenda, dan sepersusuan;

c.Terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan;

d.Tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah;

e.Hak dan kewajiban suami istri seimbang;

f.Adanya masa iddah agar nasab tidak tercampur;


g.Membayar mahar adalah suatu kewajiban;

h.Poligami diperketat.

C.Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak yang Terjadi bila Pernikahan Tidak Dicatatkan Sosiologis, Religius, dan Yuridis

Pencatatan perkawinan sangatlah penting dan wajib untuk dilakukan, karena dengan pencatatan akan mendapat banyak manfaat, diantaranya memudahkan urusan perbuatan hukum, mendapat perlindungan hukum, keamanannya terjamin, dan pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah melangsungkan pernikahan.

Jika pernikahan tidak dicatatkan, akan menimbulkan berbagai macam dampak di kehidupan kita. Pernikahan yang tidak dicatatkan disebut juga "pernikahan siri". Pernikahan ini sah menurut agama, tetapi peraturan perundang-undangan tidak menjamin hak-hak kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan ini (yuridis). Dampak selanjutnya yaitu tidak memiliki kekuatan hukum administrasi, kemudian anak yang lahir dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya (yuridis). Adapun korban dari pernikahan siri ini kebanyakan perempuan dan anak-anak. Mereka tidak dapat menuntut nafkah dan waris, serta status anak di sini tidak sah (religius). Pernikahan ini juga menimbulkan atau mendapatkan pandangan buruk di kalangan masyarakat (sosiologis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun