Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

About Islamic Civil Law In Indonesia

21 Maret 2023   23:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:36 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D.Pendapat Ulama dan KHI tentang Perkawinan Wanita Hamil

1.Pendapat Ulama tentang Perkawinan Wanita Hamil

a.Imam Syafi'i: hukumnya sah jika menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikah itu laki-laki yang menghamilinya maupun tidak.

b.Imam Hanafi: hukumnya sah menikahi wanita hamil apabila yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya. Hal ini dikarenakan wanita hamil akibat zina termasuk golongan wanita-wanita yang haram dimakan. (Q.S. An-Nisa: 22-24).

c.Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal: hukumnya tidak sah jika menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya, kecuali setelah perempuam itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya. Lalu, menurut Imam Ahmad jika tidak bertaubat dari dosa zina, ia tetap boleh menikah dengan siapapun.

d.Abu Hanifah: hukumnya boleh apabila yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya, sedangkan yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki tersebut tidak boleh menggaulinya sampai wanita itu melahirkan.


2.Pendapat KHI tentang Perkawinan Wanita Hamil

a.Menurut KHI, wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung dinikahkan dengan laki-laki yang telah menghamilinya tanpa menunggu melahirkan.

E.Hal yang Harus Dilakukan Untuk Menghindari Perceraian

1.Hal yang harus dilakukan pertama kali yaitu dalam memilih calon pasangan. Dalam Islam sudah dijelaskan untuk memilih pasangan didasarkan pada empat hal, dan yang terpenting adalah agamanya. Maka, pilihlah yang agama dan akhlaknya baik. Kemudian cari yang satu visi/ satu tujuan. Karena, jika sudah satu tujuan, perjalanan kedepannya akan semakin mudah. Jika tujuannya itu adalah ridhanya Allah Swt., maka apa lagi yang dicari selain ridhanya Allah? Maksudnya apabila dalam rumah tangga kita menemukan masalah-masalah kecil dan kita sedikit berbelok, kita kembali lagi ke tujuan awal, yaitu ridhanya Allah. Jadi ketika ada masalah kita tahu apa yang harus dilakukan sehingga pertengkaran dan perselisihan di dalam rumah tangga bisa kita atasi, karena kita punya ilmunya. Dengan begitu, hidup rukun dan harmonis dalam rumah tangga tercapai.

2.Mengadakan kegiatan Bimwin untuk mengedukasi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan guna meminimalisir perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun