Mohon tunggu...
Raden Bimo Wicaksono
Raden Bimo Wicaksono Mohon Tunggu... Administrasi - @bimorbw19

PPSU Kelurahan Pondok Bambu Calon ASN Pemprov. DKI Jakarta Pasukan Pelangi Oranye Jakarta JakartaEliteSquad⭐⭐⭐⭐

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pasukan "Pelangi Oranye" Kebanggaan Jakarta, Penjaga Air di Bumi Pondok Bambu

10 September 2019   08:45 Diperbarui: 11 September 2019   21:27 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kegiatan pembuatan Lubang Resapan Biopori sejalan dengan program "Gerakan Sejuta Lubang Biopori" yang dicanangkan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 45 Tahun 2018. 

Pada bulan Januari sampai sekarang telah dilaksanakan kegiatan pembuatan lubang resapan biopori oleh warga masyarakat bersama petugas PPSU antara lain di lahan pemukiman warga RT.009/RW.01; area Taman Bambu Kuning wilayah RW.08; area lingkungan Masjid Al-Hidayah Komplek Pondok Bambu Asri RW.09 dan halaman sekolah Strada Van Lith RW.011 Kelurahan Pondok Bambu. 

Teknologi dan peralatan yang kami gunakan masih cukup sederhana yaitu menggunakan mesin bor dan pipa paralon namun tetap mengacu pada standar pembuatan lubang resapan biopori. 

Kami juga sangat bersyukur bahwa warga masyarakat Pondok Bambu sangat responsif mendukung program tersebut dan turut serta berperan aktif sehingga kontribusi upaya pengelolaan air dapat terlaksana dan masyarakat tidak khawatir terhadap persediaan air ketika menghadapi musim kemarau.

Sampai saat ini kami sebagai Pasukan Oranye (PPSU) terus melakukan inovasi program pembuatan lubang resapan biopori yang didukung melalui sumber-sumber informasi digital sebagai bahan referensi ilmu oleh beberapa orang kawan-kawan PPSU kami; para Ketua dan pengurus RT/RW; anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK); dan Karang Taruna Kelurahan yang menguasai teknologi informasi (TI) melalui sarana media sosial (youtube, facebook, twitter, dan instagram) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan RT/RW terkait upaya pengelolaan air. 

Hal ini merupakan wujud sinergitas antara kami sebagai abdi negara pelayan masyarakat dengan unsur masyarakat khususnya di wilayah RT/RW Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur.

Selain itu kami juga melakukan sharing konsultasi dan koordinasi dengan kawan-kawan dari Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur melalui para petugas PJLP Oranye-nya terkait bagaimana pengalaman upaya pengelolaan air yang telah dilakukan serta langkah-langkah pengelolaan air dengan cara pembuatan lubang resapan biopori, sumur resapan, dan lain-lainnya. 

Hal ini dikarenakan pasukan "oranye", sebutan sama karena seragam/pakaian kerja yang digunakan juga berwarna sama dengan yang dipakai oleh petugas PPSU, tersebut sudah ada dan mempunyai pengalaman cukup lama jauh sebelum PPSU terbentuk sehingga kami memandang sangat perlu untuk mendapatkan bimbingan dan arahan lebih lanjut.

Kita dapat membayangkan apabila setiap rumah, kantor, taman lingkungan, dan/atau setiap gedung atau bangunan di wilayah Pondok Bambu memiliki lubang resapan biopori berarti jumlah air yang akan masuk ke dalam tanah tentu akan bertambah banyak dan mencegah terjadinya banjir ketika musim hujan serta menampung persediaan air ketika terjadi musim kemarau. 

Kemudian ketersediaan ruang terbuka hijau yang semakin berkurang juga menyebabkan berkurangnya permukaan yang dapat meresapkan air ke dalam tanah di kawasan permukiman penduduk sehingga dengan adanya lubang resapan biopori dapat menjadi alternatif solusi dari kurangnya jumlah ruang terbuka hijau dalam rangka upaya pengelolaan air.

Sementara itu langkah pengelolaan air lainnya adalah pembuatan sumur resapan air. Sumur Resapan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudhu, air condenser (AC/pendingin ruangan) maupun air Iimbah lainnya yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, yang dapat berbentuk sumur, kolam, saluran atau bidang resapan. "Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/2783".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun