fiqh mencapai puncaknya dengan munculnya kitab-kitab ushul
fiqh yang menjadi standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqh
selanjutnya. Beberapa kitab penting yang ditulis pada periode ini
antara lain "Al-Mughni fi al-Abwah al-Adl wa at-Tawhid" dan
"Al-Musthafa min Ilm Al-Ushul"
Aliran dalam ushul fiqih
A. Aliran Fuqaha (Thariqah Hanafiyah)
Aliran ini dikenal juga sebagai Aliran Ahlu Rayi (golongan penguna nalar/pendapat) atau Thariqah Hanafiyah karena
didominasi oleh ulama dari Mazhab Hanafi.
B. Aliran Mutakalimin (Thariqah Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah)
Aliran ini dikenal juga sebagai Aliran Ahlu Hadits (golongan yang dominan mengunakan Hadis) atau Thariqah Syafi'iyah karena pemikiranya sangat dipengaruhi oleh Imam Syafi'i. Istilah Mutakalimin merujuk pada para ahli Teologi (Kalam) yang cenderung merumuskan teori secara rasional dan ketat.