Bila dibandingkan dengan pagelaran Tarian Ramayana yang juga sering ditampilkan di pelataran Candi Prambanan, maka tentu lain halnya. Selain suara musik dan gerakan penari yang cenderung lebih pelan, para penonton juga menyaksikan sambil duduk. Pergerakan penonton dari satu tempat ke tempat lain juga terbatas.
Kisah menyedihkan juga dilaporkan dari Cirebon. Gedung Negara di wilayah Krucuk, Cirebon yang dibangun pada 1865 sebagai Rumah Dinas Residen Cirebon, diganti lantai marmer seenaknya. Â Pihak yang melakukan perubahan berdalih hanya melakukan perbaikan kecil, namun nyatanya keseluruhan lantai marmer di bagian depan bangunan itu diganti.
Padahal lantai marmer yang diganti belum rusak, kalau pun ada hanya kerusakan kecil yang dapat ditambal tanpa perlu membongkar dan mengganti keseluruhan. Sesuai prinsip pemugaran, seharusnya pemugaran dilakukan dengan seminimal mungkin mengganti bagian bangunan yang ada. Bila masih bisa dipertahankan, seharusnya tetap dijaga keasliannya.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan ternyata UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya belum dipahami. Kalau pun sudah dimengerti, masih cenderung diabaikan. Padahal sudah ada sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang "sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelestarian cagar budaya".
Saatnya penerapan sanksi diberlakukan secara tegas!