Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perusakan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Kembali Terjadi

22 Juli 2018   22:13 Diperbarui: 23 Juli 2018   09:04 2489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan Manohara di kawasan Candi Borobudur yang dibongkar. (Foto: Balai Konservasi Borobudur)

Bila dibandingkan dengan pagelaran Tarian Ramayana yang juga sering ditampilkan di pelataran Candi Prambanan, maka tentu lain halnya. Selain suara musik dan gerakan penari yang cenderung lebih pelan, para penonton juga menyaksikan sambil duduk. Pergerakan penonton dari satu tempat ke tempat lain juga terbatas.

Sisa-sisa tegel marmer bersejarah yang dibiarkan teronggok begitu saja, setelah Gedung Negara di Cirebon diganti lantai marmernya tanpa mengindahkan prinsip pemugaran. (Foto: Mustaqim Asteja)
Sisa-sisa tegel marmer bersejarah yang dibiarkan teronggok begitu saja, setelah Gedung Negara di Cirebon diganti lantai marmernya tanpa mengindahkan prinsip pemugaran. (Foto: Mustaqim Asteja)
Di Cirebon

Kisah menyedihkan juga dilaporkan dari Cirebon. Gedung Negara di wilayah Krucuk, Cirebon yang dibangun pada 1865 sebagai Rumah Dinas Residen Cirebon, diganti lantai marmer seenaknya.  Pihak yang melakukan perubahan berdalih hanya melakukan perbaikan kecil, namun nyatanya keseluruhan lantai marmer di bagian depan bangunan itu diganti.

Padahal lantai marmer yang diganti belum rusak, kalau pun ada hanya kerusakan kecil yang dapat ditambal tanpa perlu membongkar dan mengganti keseluruhan. Sesuai prinsip pemugaran, seharusnya pemugaran dilakukan dengan seminimal mungkin mengganti bagian bangunan yang ada. Bila masih bisa dipertahankan, seharusnya tetap dijaga keasliannya.

Kejadian-kejadian ini menunjukkan ternyata UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya belum dipahami. Kalau pun sudah dimengerti, masih cenderung diabaikan. Padahal sudah ada sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang "sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelestarian cagar budaya".

Saatnya penerapan sanksi diberlakukan secara tegas!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun