Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perusakan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Kembali Terjadi

22 Juli 2018   22:13 Diperbarui: 23 Juli 2018   09:04 2489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan Manohara di kawasan Candi Borobudur yang dibongkar. (Foto: Balai Konservasi Borobudur)

Perusakan dan pembiaran rusaknya kawasan dan bangunan cagar budaya terjadi lagi. Dari kawasan Candi Borobudur dilaporkan telah terjadi perubahan tanpa izin terhadap Manohara, salah satu bangunan yang terletak dalam kawasan Candi Borobudur. Candi Borobudur sendiri bukan hanya telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tetapi juga telah menjadi warisan dunia yang diakui secara internasional.

Manohara awalnya dibangun sebagai pusat studi atau penelitian mengenai Candi Borobudur. Hal itu terungkap dalam siaran pers yang dikeluarkan Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB), Tri Hartono. Disebutkannya,  "Dalam rancangan JICA Masterplan yang telah disusun pada tahun 1979 tentang Borobudur Archaeological Park, Manohara direncanakan untuk digunakan sebagai Centre of Borobudur Studies".

JICA adalah Japan Internatonal Cooperation Agency, suatu lembaga Pemerintah Jepang yang memberikan bantuan dalam memberikan master plan study (study perencanaan utama) terhadap pembangunan suatu kawasan.

Namun seperti disebutkan Tri Hartono, dalam perkembangannya, telah terjadi perubahan kebijakan dan Manohara difungsikan sebagai hotel untuk wisatawan umum. Belakangan, Manohara akan dijadikan pula pusat meditasi (meditation centre). 

Menanggapi hal ini, Kepala BKB menulis surat bernomor  0857/E12/HM/2018 tertanggal 8 Juni 2018 yang isinya menyebutkan pembangunan sarana pemanfaatan Candi Borobudur (Meditation Centre Manohara) belum memiliki studi kelayakan sehingga dapat terimplikasi melakukan pelanggaran  peraturan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Justru yang muncul adalah surat dari Direksi PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanam dan Ratu Boko bernomor 1498/PF.201/VI/2018 perihal permohonan ekskavasi (penggalian) pada lahan pembangunan Manohara Meditation Centre. Menanggapi itu, Kepala BKB membalasnya dengan surat bernomor 0877/E12/HM/2018 bahwa tidak bisa melakukan ekskavasi karena sesuai peraturan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa pembangunan Meditation Centre Manohara harus didahului dengan studi kelayakan pelestarian cagar budaya.

Sayangnya,  Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko mengabaikan surat Pelaksana Tugas Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman nomor 3962/E2/KB/2018 tanggal 9 Juli 2018 yang tidak memberi rekomendasi pembangunan Meditation Centre Manohara. Pembangunan Meditation Centre Manohara tetap dilakukan dengan dimulai kegiatan pembongkaran pada beberapa bagian  bangunan.

Candi Prambanan

Bukan hanya kawasan Candi Borobodur yang memprihatinkan, sejumlah kalangan penggiat pelestarian kawasan dan bangunan bersejarah juga mengeluh tentang rencana pelaksanaan Prambanan Jazz Festival pada 17 sampai 19 Agustus 2018. Penyelenggaraannya konser musik besar-besaran di kawasan Candi Prambanan itu dikhawatirkan akan mengganggu struktur candi dan kawasan sekitarnya.

Selain hingar bingarnya dentuman suara musik, karena yang dihadirkan selain musik jazz, juga termasuk genre musik pop dan hip hop, maka kehadiran ribuan penonton yang melonjak-lonjak dan bergerak ke sana ke mari selama pertunjukan, dikhawatirkan dapat mengganggu struktur tanah dan bangunan di kawasan itu. Belum lagi soal sampah dan sebagainya.

Ini memang bukan pertama kali diadakan konser musik di sana. Tetapi sejak dulu pun sudah dimasalahkan. Perlu ketegasan lebih dari pihak-pihak berwewenang untuk menjaga kelestarian Canri Prambanan.

Bila dibandingkan dengan pagelaran Tarian Ramayana yang juga sering ditampilkan di pelataran Candi Prambanan, maka tentu lain halnya. Selain suara musik dan gerakan penari yang cenderung lebih pelan, para penonton juga menyaksikan sambil duduk. Pergerakan penonton dari satu tempat ke tempat lain juga terbatas.

Sisa-sisa tegel marmer bersejarah yang dibiarkan teronggok begitu saja, setelah Gedung Negara di Cirebon diganti lantai marmernya tanpa mengindahkan prinsip pemugaran. (Foto: Mustaqim Asteja)
Sisa-sisa tegel marmer bersejarah yang dibiarkan teronggok begitu saja, setelah Gedung Negara di Cirebon diganti lantai marmernya tanpa mengindahkan prinsip pemugaran. (Foto: Mustaqim Asteja)
Di Cirebon

Kisah menyedihkan juga dilaporkan dari Cirebon. Gedung Negara di wilayah Krucuk, Cirebon yang dibangun pada 1865 sebagai Rumah Dinas Residen Cirebon, diganti lantai marmer seenaknya.  Pihak yang melakukan perubahan berdalih hanya melakukan perbaikan kecil, namun nyatanya keseluruhan lantai marmer di bagian depan bangunan itu diganti.

Padahal lantai marmer yang diganti belum rusak, kalau pun ada hanya kerusakan kecil yang dapat ditambal tanpa perlu membongkar dan mengganti keseluruhan. Sesuai prinsip pemugaran, seharusnya pemugaran dilakukan dengan seminimal mungkin mengganti bagian bangunan yang ada. Bila masih bisa dipertahankan, seharusnya tetap dijaga keasliannya.

Kejadian-kejadian ini menunjukkan ternyata UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya belum dipahami. Kalau pun sudah dimengerti, masih cenderung diabaikan. Padahal sudah ada sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang "sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelestarian cagar budaya".

Saatnya penerapan sanksi diberlakukan secara tegas!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun