Mohon tunggu...
Berthy B. Rahawarin
Berthy B. Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen President University, Cikarang

Maluku (SD-SMA 1971-1983) - STF-SP Manado (1983-1992). Jakarta (1993 - sekarang)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pernyataan Komunitas Garam Katolik Atas Papua

12 Desember 2020   12:40 Diperbarui: 12 Desember 2020   12:41 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar dari kompas sorong

KEENAM, jika tugas dan fungsi Pemerintah adalah salus populi Lex Suprema est, (keselamatan bangsa-negara adalah hukum utama yang jadi tugas-tanggung-jawab Pemerintah; sementara tugas utama Hirarki Gereja (Katolik) merealisasikan berita Injil, yakni "CURA ANIMARUM suprema lex est" (keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum utama), suprema lex", menjadi spesifik dan khas yang menjadi otoritas-domain  Hirarki. 

Para Romo di Papua dan bersuku-bangsa Papua adalah pioner cura animarum di Papua;  salus populi, meskipun mendapat perhatian dan partisipasi umat dan hirarki Katolik sebagai warga negara, domain dan tanggung-jawab itu tetaplah berada di pundak pemerintahan yang sah. Gereja dan Negara tidak saling mengkooptasi.

Akhirnya,KETUJUH, last but not least, GaraM berkeyakinan bahwa, Hirarki Katolik konsisten mendukung pemerintahan Presiden Joko  Jokowi Widodo dan kabinetnya, dan olehnya, percaya pula bahwa pemerintahan Presiden Jokowi dan kabinetnya mendorong dan menggalang DIALOG untuk penuntasan seluruh problem sosial di Papua secara menyeluruh.

Selamat mempersiapkan diri merayakan Natal Kristus. Immanuel.

Ttd:

Drs. Berthy B. Rahawarin, S.H.

Sekjen GaraM (Katolik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun