Mohon tunggu...
Berliani November
Berliani November Mohon Tunggu... Mahasiswa : komunikasi

Tak sekadar menulis, tapi mencoba memahami dunia lewat kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Dalang Diringkus di Jakarta Utara

28 Agustus 2025   05:04 Diperbarui: 28 Agustus 2025   05:04 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Bareskrim membongkar kasus judi online. (Rumondang/detikcom)

Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional dengan menangkap tiga dalang utama yang mengelola situs-situs judol ternama. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus viral penangkapan lima pemain judi online di Yogyakarta pada Juli lalu.

Tersangka Ditangkap di Apartemen Mewah

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Tersangka MR berperan sebagai leader admin dari website judi online slotbola88, Rajaspin88 dan Inibet77, sementara kedua rekannya bertugas sebagai admin customer service dan operator marketing.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari investigasi mendalam terhadap komplotan penjudi Yogyakarta yang sebelumnya viral di media sosial. Para penjudi tersebut berhasil memanfaatkan celah sistem promo untuk meraup keuntungan besar dari berbagai situs judi online.

 Jejak Digital Membawa ke Dalang Utama

Proses pelacakan dilakukan dengan mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan untuk penarikan kemenangan (withdraw) para pemain. Metode ini memungkinkan tim siber Bareskrim melacak hingga ke sumber utama pengelola situs-situs tersebut.

"Dari hasil diskusi dan gelar perkara tersebut, maka kami bisa melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang yang kami lakukan penangkapan sebagai penyelenggara," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 Barang Bukti Fantastis

Dari operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 887 juta yang terdiri dari:

  •  Uang tunai rupiah sebesar Rp 300 juta
  • 30.000 dollar Amerika Serikat
  • 350.000 peso Filipina

Selain ketiga tersangka yang sudah diamankan, Bareskrim juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AL sebagai buronan (DPO) yang diduga merupakan dalang utama jaringan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun