Jakarta - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dalam tragedi "kopi sianida" yang mengguncang Indonesia pada 2016.
Putusan Definitif MA
Putusan PK kedua ini diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan nomor perkara 78/PK/PID/2025. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama Hakim Agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo secara bulat memutuskan untuk menolak permohonan Jessica.
Dengan keputusan ini, Jessica tetap dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan wajib menjalani hukuman penjara 20 tahun, meskipun saat ini dia sedang menjalani masa bebas bersyarat.
 Bukti Baru CCTV Tidak Meyakinkan Hakim
Pengajuan PK kedua ini didasarkan pada keyakinan Jessica yang bersikeras tidak bersalah, dengan kuasa hukumnya Otto Hasibuan mengajukan bukti baru berupa rekaman CCTV dari Kafe Olivier.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa alasan PK mereka didasarkan pada dua hal utama: pertama adanya novum (bukti baru) berupa rekaman CCTV, dan kedua adanya kekhilafan hakim dalam menangani perkara.
Menurut Otto, Jessica diadili tanpa ada saksi yang melihat langsung dia memasukkan racun ke dalam gelas, dengan satu-satunya bukti adalah petunjuk dari rekaman CCTV di Restoran Olivier yang menurutnya tidak utuh dan berpotensi sudah direkayasa.
Reaksi Kuasa Hukum dan Terpidana
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyampaikan bahwa kliennya merasa kaget dan sedih setelah mengetahui PK kedua kembali ditolak MA. Informasi penolakan ini disampaikan langsung kepada Jessica melalui sambungan telepon.