Mohon tunggu...
Berliana AswinNovitasari
Berliana AswinNovitasari Mohon Tunggu... Pustakawan - Mahasiswa

Mahasiswa Universita Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persepsi Pemustaka terhadap Kinerja Pustakawan

20 Mei 2019   16:18 Diperbarui: 20 Mei 2019   16:45 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lasentaadriana.blogspot.com

Perpustakaan merupakan salah satu tempat yang telah banyak dikenal oleh masyarakat umum. Perpustakaan dikenal sebagai tempat yang menyediakan berbagai jenis bahan pustaka didalamnya yang dapat digunakan oleh penggunanya sesuai dengan kebutuhannya. perpustakan maupun taman baca masyarakat adalah suatu organisasi dibidang jasa non profit yang merupakan salah satu dari sekian banyak penyedia jasa informasi. menurut Sulistyo Basuki (199 : 3) dalam Kamus Umum Bahasa Indonesa, Pustaka artinya kitab atau buku. di dalam bahasa inggir disebut dengan library, istiah ini bersal dari kata latin liber atau libri yang artinya buku, dar kata tersebut terbentuklah arti librarius yang artinya tentang buku. Dengan pengertian tersebut, maka pengertian perpustakaan adalah sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku atau terbitan lainnya yang biasa disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan oleh pembaca, dan bukan untuk dijual. Dalam pengertian buku dan terbitan lainnya termasuk didalamnya semua bahan cetak (buku, majalah, laporan, pamflet, prosiding, manuskrip, lembar musik berbagai karya media audio visual seperti film, slide, kaset, piringan hitam, betuk mikro seperti mikro film, mikrofis dan mikroburam). dari pengertian ini maka perpustakaan merupakan layanan jasa atau penyedia informasi yang dibutuhkan pengguna atau pemustaka di perpustakaan berdasarkan dengan kebutuhan pengguna itu sendiri. 

www.youthmanual.com
www.youthmanual.com
dalam perkembangan teknologi dan informasi pada era saat ini yang sangat pesat maka dapat mempengaruhi kebutuhan informasi yang ada di lingkungan masyarkat umum untuk pencarian informasi yang dibutuhkan setiap penggunanya. Dalam hal ini maka membutuhkan seorang pustakawan yang ampu mengelola perpustakaan dengan seiring perkembangan teknologi infomasi. Kegiatan yang dilakukan di perpustakaan tidak hanya mengolah koleksi, tetapi juga melakukan layanan perpustakaan yang ditunjukkan kepada pengguna atau user di perpustakaan tersebut.

berbagai macam bentuk laynan yang dapat diberikan perpustakaan kepada pemustaka atau penggunanya yaitu antara lain layanan sirkulasi, layanan referensi, layanan audio visual, dam layanan terbitan berkala. sedangkan untuk sistem layanan yang digunakan oleh perpustakaan bisa berupa layanan terbuka maupun layanan tertutup sesuai dengan jenis perpustakaan itu sendiri. 

Layanan perpustakaan merupakan layanan yang mempertemukan langsung antara pustakawan dengan pengguna atau pemustakanya, sehingga baik dan buruknya pelayanan yang dilakukan oleh seorang pustakawan akan terlihat jelas oleh pemustakanya. Untuk itu pending bagi seorang pustakawan memiliki perilaku yang baik dalam memberikan layanan pemakai yaitu yang sesuai dengan etika yang ada di lingkungan kerjanya. dengan cara menampilkan perilaku seorang pustakawan yang baik dalam memberikan pelayanan yang diberikan kepada pemustaka. Selain itu seorang pustakawan juga harus siap untuk menangani permasalahan-permasalahan yang ada didalam perpustakaan tersebut. Menjadi seorang pustakawan yang ada di perpustakaan harus siap dalam segala hal apapun yang akan terjadi didalam perpustaaan. Selain itu menjadi seorang pustakawan sebagau agen perubahan bagi masyarakat karena itu pustakawan harus jeli dalam mengamati dan memilih informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kita dapat mengetahui keberhasilan atau tidaknya suatu layanan di perpustakaan yang berkualitas dengan melihat persepsi dari pemustaka tentang layanan di perpustakaan tersebut. Pemustaka akan memiliki persepsi yang baik jika pengguna merasa apa yang dibutuhkan dapat terpenuhi di perpustakaan. Akan terjadi sebaliknya jika dalam perpustakaan tersebut dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan informasi pengguna, maka akan menimbulkan persepsi yang dianggap kurang baik atau bahkan dapat dikatakan pelayanan yang ada di perpustakaan tersebut buruk. Untuk itulah perpustakaan dituntut untuk memperbaiki dan lebih meningkatkan kualitasnya baik dari segi koleksi, administrasi, manajemen, dan yang paling utama adalah kualitas layanan di perpustakaan itu sendiri.

Menurut Rahayu (2011 : 1) bahwa kegiatan layanan perpustakaan berinteraksi langsung dengan pemakai, maka pemakai dapat langsung menilai baik buruknya penyeleggaraan perpustakaan berdasarkan kepuasan pemakai atau layanan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa citra dan keberhasilan sari suatu perpustakaan yang diberikan kepada pemakainya. Maka layanan perpustakaan merupakan hal yang penting dari penyelenggaraan perpustakaan.

Menurut Suwarno (2o13 : 91) pustakawan adalah sebuah profesi. Pustakwan juga merupakan individu yang hidup dan melakukan kegiata, artinya bahwa ketika sebutan sebagai "pustakawan" disandang oleh seseorang maka seketika profesi itu pun melekat pada dirinya. Dalam melaksanakan profesinya, seorang pustakawan dituntut utuk memiliki etika agar tercipta interaksi yang harmonis dan suasana kerja yang kondusif mengingat etika tersebut erat kaitannya dengan eksistensi manusia sebagai individu yang hidup ditengah-tengah masyarakat. 

Menyangkut tentang etika sebagai profesi pustakawan telah diatur didalam kote etik pustakawan. dalam kode etik pustakawan telah diatur bagaimana sikap dan perilaku profesional sebagai pustakawan dalam memberikan pelayananan kepada pemustaka yaitu menyatakan perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa saja yang harus dihindari.

Menurut pendapat Purwono (2013 : 83) bahwa telah dijelaskan tersirat dalam beberapa pasal Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 terutama dalam pasal 32 yang menyebutkan bahwa :

"Tenaga perpustakaan berkewajiban : a) memberikan layanan prima terhadap pemustaka; b) menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; c) memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya".

Sedangan menurut Hermawan (2006 : 113) dijabarkan tentang kewajiban seorang pustakawan kepada masyarakat yaitu sebagai berikut :

  1. Pustakawan wajib memberikan layanan prima, artinya pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan cepat, tepat, mudah, murah, tertib, dan tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  2. Pelayanan harus dilakukan dengan sopan yang berarti dalam memberikan pelayanan pustakawan harus menggunakan prinsip 4 S yaitu senyum, salam, sopan, dan santu. Sehingga pelayanan berlangsung dalam suasana ramah dan menyenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun