Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana  dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada  masyarakat  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam  rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU RI no. 10 Tahun 1998  dan UU  RI no. 21 Tahun 2008)
Pada dasarnya Bank dibedakan berdasarkan prinsipkegiatan (sistem) usaha dan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank berdasarkan prinsip kegiatan (sistem) usahadibagi menjadi Bank Konvensional dan Bank  Syariah. Sedangkan pembagian Bank berdarakan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayarandibagi menjadi BankUmum (Konvensional dan Syariah)dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat untuk sistem Konvensional dan Bank Pembiayaan Rakyat untuk sistem Syariah).
Berdasarkan  UU RI no. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang  menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup  kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan  kegiatan usahanya.
Di zaman Rasulullah SAW, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah praktik perbankan telah ada. Pada zaman modern ini sejumlah Negara  Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai mendirikan lembaga Bank  Alternatif non-ribawi (tanpa bunga), dimana Bank tanpa bunga dimulai di  Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an,  tetapi  usaha ini tidaklah sukses.  Perkembangan berikutnya usaha  pendirian  Bank Syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern  ini  dilakukan di Mesir pada tahun 1963. Usaha-usaha ini mulai berdiri  dengan  ditopang oleh konsep teoritis mengenai Bank Islam yang muncul  pertama  kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai  perbankan  yang  berdasarkan bagi hasil. Â
Berkenaan dengan ini dapat  disebutkan  pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi  (1946), Naiem  Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih  terperinci  mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam  ditulis  oleh  ulama besar Pakistan, yakni Abul A'la Al-Mawdudi (1961)  serta Muhammad  Hamidullah (1944-1962).
Sebagaian ataubahkan  banyak orang  (termasuk saya dahulu sebelum mempelajari hal ini)  menganggap bank  syariah itu sama seperti bank konvensional dimana  sama-sama meiliki  produk simpanan dan pinjaman (istilah di syariah  adalah pembiayaan) dan  yang membedakan adalah istilahnya saja. Namun  ternyata hal itu berbeda,  yang membedakan adalah sitem usahanya yang  menerapkan pada prinsip  syariah serta mungkin bagi yang beragama non  muslim (maaf bukan membahas SARA, saya pun adalah non muslim) mungkin prinsip ini tidak memiliki perbedaan dengan bank konvensional.
Pada  dasarnya bank syariah inipun dapat bersaing dengan bank umum, karena  beberapa keutamaan bank umum juga dimiliki oleh bank syariah yaitu :  Sama-sama diawasi oleh lembaga regulator (lembaga pemerintah seperti :  OJK [aturan tentang tata kelola termasuk didalamnya mengatur perihal  transparasi dan juga perlindungan konsumen, dsb]; LPS [ba; dsb),  beberapa bank syariah telah memiliki teknologi yang tidak jauh berbeda  dengan bank konvensional (seperti fasilitas Net Banking; dsb). Yang  membedakan utama yaitu di aturan tambahan yang mengacu pada Fatwa MUI dan AKAD-nya.Â
AKADadalahIkatan  atau kesepakatan antara nasabah dengan  bank yakni pertalian Ijab  (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul  (pernyataan penerimaan ikatan)  sesuai dengan kehendak syariat yang  berpengaruh pada obyek perikatan.  Namun sebelum mengetahui tentang  jenis-jenis AKAD, tidak ada salahnya  kita sedikit mengenal 3 Pilar Pokok  Syariah, yaitu:
- Aqidah : komponen  ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan  dan  kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim  manakala  melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk  mendapatkan  keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari  Allah.
- Syariah : komponen ajaran Islam  yang mengatur  tentang kehidupan seorang muslim  baik dalam bidang  ibadah  (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah  (hablumminannas)  yang  merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi  keyakinannya.  Sedangkan  muamalah sendiri meliputi berbagai bidang  kehidupan antara  lain yang  menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan  disebut  muamalah maliyah
- Akhlaq : landasan  perilaku dan kepribadian yang akan  mencirikan dirinya sebagai  seorang  muslim yang taat berdasarkan syariah  dan aqidah yang menjadi  pedoman  hidupnya sehingga disebut memiliki  akhlaqul karimah sebagaimana  hadis  nabi yang menyatakan "Tidaklah  sekiranya Aku diutus kecuali  untuk  menjadikan akhlaqul karimah".   Â
Setelah kita  mengetahui pengertian dari AKAD dan memaham3 Pilar Pokok Syariah,  marilah kita belajar bersama mengenai 14 jenis AKAD di dunia perbankan  yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu:
- Wadiah;Akad   penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau  uang  dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga   keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
- Mudharabah;Akad  kerjasama suatu usaha antara  pihak pertama (malik, shahibul mal, atau  bank syariah) yang menyediakan  seluruh modal dan pihak kedua ('amil,  mudharib, atau nasabah) yang  bertindak selaku pengelola dana dengan  kesepakatan yang dituangkan dalam  akad, sedangkan kerugian ditanggung  sepenuhnya oleh Bank Syariah  kecuali jika pihak kedua melakukan  kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
http://www.ojk.go.id - Musyarakah;Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
- Murabahah;Akad  pembiayaan suatu barang dengan  menegaskan harga belinya kepada  pembeli  dan pembeli membayarnya dengan  harga yang lebih sebagai  keuntungan  yang disepakati. Adapun beberapa istilah yang digunakan,  antara lain:
- Ba: Pihak yang menjual barang atau objekÂ
- Musytari: Pihak yang membeli barang atau objek.
- Salam;Akad  pembiayaan suatu barang dengan  cara pemesanan dan pembayaran harga  yang dilakukan terlebih dahulu  dengan syarat tertentu yang disepakati.  Istilah yang terdapat dalam akad salam, antara lain:
- MuslamFiih: Barang pesanan, barang yang dipesan untuk dibeli atau di jual
- Muslam ilaih: Pihak yang menjual barang yang dipesan
- Muslam: Pihak yang membeli atau melakukan pemesanan barang kepada penjual
- Ra'sul Maal as Salam: Istilah harga yang digunakan dalam akad Salam
- Istisna';Akad  pembiayaan barang dalam bentuk  pemesanan pembuatan barang tertentu  yang disepakati antara pemesan atau  pembeli (mustashni') dan penjual  atau pembuat (shani'). Dalam akad ini, ada beberapa istilah lainnya,  yaitu:
- Al-mashnu: Barang pesanan dalam transaksi akad Istisna'
- Al-mustashni': Istilah pembeli akhir dalam transaksi Istisna'
- Shani': Produsen yang menerima pesanan atas barang atau objek
http://www.ojk.go.id
- Ijarah;Akad  penyediaan dana dalam rangka  memindahkan hak guna atau manfaat dari  suatu barang atau jasa  berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti  dengan  pemindahan kepemilikian  barang itu sendiri. Beberapa istilah  yang akan  anda dengar antara lain:
- Muaajir: Pihak yang memberi sewa, atau pihak bank
- Mustajir: Pihak yang akan menyewa oobjek
- Ujrah: Hasil sewa yang diterima pihak bank dari penyewa atau imbalan yang diberikan atau yang diminta atas pekerjaan yang dilakukan
- Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik;  Akad penyediaan dana dalam rangka  memindahkan hak guna atau manfaat  dari suatu barang atau jasa  berdasarkan transaksi sewa dengan opsi  pemindahan kepemilikan barang.
- Qardh;Akad  pinjaman dana kepada nasabah dengan  ketentuan bahwa nasabah wajib  mengembalikan dana yang diterimanya pada  waktu yang telah disepakati.  Istilah yang berbeda juga digunakan dalam akad ini, antara lain:
- Muqridh: Pihak yang memberikan pinjaman
- Muqtaridh: Pihak yang melakukan peminjaman
- Qardh: Dana yang akan di pinjam
- Kafalah;  Akad yang digunakan dengan adanya pemberian jaminan dalam suatu  transaksi . Dalam akad ini ada beberapa istilah lainnya, yaitu:
- Kaafil: Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajibab pihak lain dalam penggunaan akad kafalah
- Makful: Pihak yang menerima jaminan dalam akad kafalah
- Hiwalah; Akad yang digunakan untuk pemindahan piutang memiliki beberapa istilah yang terdapat didalamnya, yaitu:
- Muhil: Pihak yang memindahkan piutang
- Muhal: Pihak yang berhutang
- Muhallaih: Pihak yang menerima pemindahan hutang
- Rahn; Akad yang digunakan dalam proses gadai barang ini memiliki beberapa istilah didalamnya yaitu:
- Marhun: Harta atau benda atau objek yang akan digadaikan
- Raahin: Pihak yang memiliki barang atau objek yang akan digadaikan
- Murtahin: Pihak yang menerima barang yang akan digadaikan
- Marhun bih: Istilah untuk hutang
- Sharf; Akad yang digunakan dalam penjualan valuta asing ini juga terdapat beberapa istilah yang berbeda, yaitu:
- Ba: Penjual valuta asing
- Musytari: Pihak yang membeli valuta asing tersebut
- Sharf: Mata uang yang diperjual-belikan
- Si'rus Sharf: Nilai tukar dalam penjualan valuta asing
- Wakalah; Akad yang digunakan untuk memberikan kuasa atas sesuatu memiliki beberapa istilah didalamnya, antara lain:
- Muwakki: Pihak yang memberikan kuasa
- Wakil: Pihak yang menerima kuasa
- Taukil: Objek yang dikuasakan kepada pihak yang menerima kuasa
Dari  jenis-jenis akad yang telah diuraikan di atas, saya mengambil contoh  pembiayaan (kredit) KPR (Kepemilikan Perumahan) untuk membandingkan  antara bank konvensional dengan Bank syariah. KPR pada bank umum  biasanya menggunakan perhitungan bunga tetap (fixed rate) untuk jangka  wktu tertentu dan sisa jangka waktu akan mengikuti suku bunga pasar  yang  berlaku (floating) sehingga angsuran dari awal, pertengah (atau  periode  tertentu) sampai dengan akhir akan berubah-ubahÂ
sedangkan KPR  pada bank  syariah biasanya dalam pengikatan menggunakan akad murabahah  dimana  untuk margin yang dibayarkan akan selalu tetap dari awal sampai  dengan  akhir sehingga dalam pembayaran angsuranpun tidak akan mengalami  perubahan dari awal sampai dengan akhir.
Pembiayaan KPR  yang  ada pada bank syariah jika dilihat dari trend suku bunga kredit  (saat  tulisan ini dimuat) cukup menguntungkan bagi kita, hal ini  dikarenakan  suku bunga kredit pada bank konvensional yang rendah saat  ini hanya  berlaku pada saat pengikatan awal saja (hanya jangka waktu  tertentu) Â
namun jika suku bunga kredit naik maka angsuran akan mengalami  kenaikan  juga, sedangkan jika suku bunga kredit mengalami penurunan,  untuk  angsuran akan cenderung sama (tetap tidak mengalami penurunan).  Selain  dari pada hal itu, kecenderungan kenaikan untuk suku bunga kredit  akan  besar (sering) dibandingkan dengan penurunannya.
Sekian tulisan yang saya buat, semoga bermanfaat untuk anda dan nantikan artikel lainnya dari saya. Salam. Â