Mohon tunggu...
Yohanes Budi Satrio
Yohanes Budi Satrio Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta dan Freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Saat Ini

11 September 2017   01:44 Diperbarui: 11 September 2017   01:44 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Qardh;Akad   pinjaman dana kepada nasabah dengan  ketentuan bahwa nasabah wajib   mengembalikan dana yang diterimanya pada  waktu yang telah disepakati.   Istilah yang berbeda juga digunakan dalam akad ini, antara lain:
    • Muqridh: Pihak yang memberikan pinjaman
    • Muqtaridh: Pihak yang melakukan peminjaman
    • Qardh: Dana yang akan di pinjam

  • Kafalah;   Akad yang digunakan dengan adanya pemberian jaminan dalam suatu   transaksi . Dalam akad ini ada beberapa istilah lainnya, yaitu:
    • Kaafil: Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajibab pihak lain dalam penggunaan akad kafalah
    • Makful: Pihak yang menerima jaminan dalam akad kafalah

  • Hiwalah; Akad yang digunakan untuk pemindahan piutang memiliki beberapa istilah yang terdapat didalamnya, yaitu:
    • Muhil: Pihak yang memindahkan piutang
    • Muhal: Pihak yang berhutang
    • Muhallaih: Pihak yang menerima pemindahan hutang

  • Rahn; Akad yang digunakan dalam proses gadai barang ini memiliki beberapa istilah didalamnya yaitu:
    • Marhun: Harta atau benda atau objek yang akan digadaikan
    • Raahin: Pihak yang memiliki barang atau objek yang akan digadaikan
    • Murtahin: Pihak yang menerima barang yang akan digadaikan
    • Marhun bih: Istilah untuk hutang

  • Sharf; Akad yang digunakan dalam penjualan valuta asing ini juga terdapat beberapa istilah yang berbeda, yaitu:
    • Ba: Penjual valuta asing
    • Musytari: Pihak yang membeli valuta asing tersebut
    • Sharf: Mata uang yang diperjual-belikan
    • Si'rus Sharf: Nilai tukar dalam penjualan valuta asing

  • Wakalah; Akad yang digunakan untuk memberikan kuasa atas sesuatu memiliki beberapa istilah didalamnya, antara lain:
    • Muwakki: Pihak yang memberikan kuasa
    • Wakil: Pihak yang menerima kuasa
    • Taukil: Objek yang dikuasakan kepada pihak yang menerima kuasa


  • Dari   jenis-jenis akad yang telah diuraikan di atas, saya mengambil contoh   pembiayaan (kredit) KPR (Kepemilikan Perumahan) untuk membandingkan   antara bank konvensional dengan Bank syariah. KPR pada bank umum   biasanya menggunakan perhitungan bunga tetap (fixed rate) untuk jangka   wktu tertentu dan sisa jangka waktu akan mengikuti suku bunga pasar  yang  berlaku (floating) sehingga angsuran dari awal, pertengah (atau  periode  tertentu) sampai dengan akhir akan berubah-ubah 

    sedangkan KPR  pada bank  syariah biasanya dalam pengikatan menggunakan akad murabahah  dimana  untuk margin yang dibayarkan akan selalu tetap dari awal sampai  dengan  akhir sehingga dalam pembayaran angsuranpun tidak akan mengalami   perubahan dari awal sampai dengan akhir.

    Pembiayaan KPR  yang  ada pada bank syariah jika dilihat dari trend suku bunga kredit  (saat  tulisan ini dimuat) cukup menguntungkan bagi kita, hal ini  dikarenakan  suku bunga kredit pada bank konvensional yang rendah saat  ini hanya  berlaku pada saat pengikatan awal saja (hanya jangka waktu  tertentu)  

    namun jika suku bunga kredit naik maka angsuran akan mengalami  kenaikan  juga, sedangkan jika suku bunga kredit mengalami penurunan,  untuk  angsuran akan cenderung sama (tetap tidak mengalami penurunan).  Selain  dari pada hal itu, kecenderungan kenaikan untuk suku bunga kredit  akan  besar (sering) dibandingkan dengan penurunannya.

    Sekian tulisan yang saya buat, semoga bermanfaat untuk anda dan nantikan artikel lainnya dari saya. Salam.  

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun