Setelah kita  mengetahui pengertian dari AKAD dan memaham3 Pilar Pokok Syariah,  marilah kita belajar bersama mengenai 14 jenis AKAD di dunia perbankan  yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu:
- Wadiah;Akad   penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau  uang  dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga   keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
- Mudharabah;Akad  kerjasama suatu usaha antara  pihak pertama (malik, shahibul mal, atau  bank syariah) yang menyediakan  seluruh modal dan pihak kedua ('amil,  mudharib, atau nasabah) yang  bertindak selaku pengelola dana dengan  kesepakatan yang dituangkan dalam  akad, sedangkan kerugian ditanggung  sepenuhnya oleh Bank Syariah  kecuali jika pihak kedua melakukan  kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.http://www.ojk.go.id
- Musyarakah;Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
- Murabahah;Akad  pembiayaan suatu barang dengan  menegaskan harga belinya kepada  pembeli  dan pembeli membayarnya dengan  harga yang lebih sebagai  keuntungan  yang disepakati. Adapun beberapa istilah yang digunakan,  antara lain:
- Ba: Pihak yang menjual barang atau objekÂ
- Musytari: Pihak yang membeli barang atau objek.
- Salam;Akad  pembiayaan suatu barang dengan  cara pemesanan dan pembayaran harga  yang dilakukan terlebih dahulu  dengan syarat tertentu yang disepakati.  Istilah yang terdapat dalam akad salam, antara lain:
- MuslamFiih: Barang pesanan, barang yang dipesan untuk dibeli atau di jual
- Muslam ilaih: Pihak yang menjual barang yang dipesan
- Muslam: Pihak yang membeli atau melakukan pemesanan barang kepada penjual
- Ra'sul Maal as Salam: Istilah harga yang digunakan dalam akad Salam
- Istisna';Akad  pembiayaan barang dalam bentuk  pemesanan pembuatan barang tertentu  yang disepakati antara pemesan atau  pembeli (mustashni') dan penjual  atau pembuat (shani'). Dalam akad ini, ada beberapa istilah lainnya,  yaitu:
- Al-mashnu: Barang pesanan dalam transaksi akad Istisna'
- Al-mustashni': Istilah pembeli akhir dalam transaksi Istisna'
- Shani': Produsen yang menerima pesanan atas barang atau objekhttp://www.ojk.go.id
- Ijarah;Akad  penyediaan dana dalam rangka  memindahkan hak guna atau manfaat dari  suatu barang atau jasa  berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti  dengan  pemindahan kepemilikian  barang itu sendiri. Beberapa istilah  yang akan  anda dengar antara lain:
- Muaajir: Pihak yang memberi sewa, atau pihak bank
- Mustajir: Pihak yang akan menyewa oobjek
- Ujrah: Hasil sewa yang diterima pihak bank dari penyewa atau imbalan yang diberikan atau yang diminta atas pekerjaan yang dilakukan
- Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik;  Akad penyediaan dana dalam rangka  memindahkan hak guna atau manfaat  dari suatu barang atau jasa  berdasarkan transaksi sewa dengan opsi  pemindahan kepemilikan barang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!