Mohon tunggu...
Yohanes Budi Satrio
Yohanes Budi Satrio Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Saat Ini

11 September 2017   01:44 Diperbarui: 11 September 2017   01:44 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Syariah : komponen ajaran Islam  yang mengatur  tentang kehidupan seorang muslim  baik dalam bidang  ibadah  (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah  (hablumminannas)  yang  merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi  keyakinannya.  Sedangkan  muamalah sendiri meliputi berbagai bidang  kehidupan antara  lain yang  menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan  disebut  muamalah maliyah

  • Akhlaq :  landasan  perilaku dan kepribadian yang akan  mencirikan dirinya sebagai  seorang  muslim yang taat berdasarkan syariah  dan aqidah yang menjadi  pedoman  hidupnya sehingga disebut memiliki  akhlaqul karimah sebagaimana  hadis  nabi yang menyatakan "Tidaklah  sekiranya Aku diutus kecuali  untuk  menjadikan akhlaqul karimah".     

  • Setelah kita   mengetahui pengertian dari AKAD dan memaham3 Pilar Pokok Syariah,   marilah kita belajar bersama mengenai 14 jenis AKAD di dunia perbankan   yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu:

    1. Wadiah;Akad    penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau   uang  dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga    keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

    2. Mudharabah;Akad   kerjasama suatu usaha antara  pihak pertama (malik, shahibul mal, atau   bank syariah) yang menyediakan  seluruh modal dan pihak kedua ('amil,   mudharib, atau nasabah) yang  bertindak selaku pengelola dana dengan   kesepakatan yang dituangkan dalam  akad, sedangkan kerugian ditanggung   sepenuhnya oleh Bank Syariah  kecuali jika pihak kedua melakukan   kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
      http://www.ojk.go.id
      http://www.ojk.go.id

    3. Musyarakah;Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

    4. Murabahah;Akad   pembiayaan suatu barang dengan  menegaskan harga belinya kepada  pembeli  dan pembeli membayarnya dengan  harga yang lebih sebagai  keuntungan  yang disepakati. Adapun beberapa istilah yang digunakan,  antara lain:
      • Ba: Pihak yang menjual barang atau objek 
      • Musytari: Pihak yang membeli barang atau objek.

    5. Salam;Akad   pembiayaan suatu barang dengan  cara pemesanan dan pembayaran harga   yang dilakukan terlebih dahulu  dengan syarat tertentu yang disepakati.   Istilah yang terdapat dalam akad salam, antara lain:
      • MuslamFiih: Barang pesanan, barang yang dipesan untuk dibeli atau di jual
      • Muslam ilaih: Pihak yang menjual barang yang dipesan
      • Muslam: Pihak yang membeli atau melakukan pemesanan barang kepada penjual
      • Ra'sul Maal as Salam: Istilah harga yang digunakan dalam akad Salam

    6. Istisna';Akad   pembiayaan barang dalam bentuk  pemesanan pembuatan barang tertentu   yang disepakati antara pemesan atau  pembeli (mustashni') dan penjual   atau pembuat (shani'). Dalam akad ini, ada beberapa istilah lainnya,   yaitu:
      • Al-mashnu: Barang pesanan dalam transaksi akad Istisna'
      • Al-mustashni': Istilah pembeli akhir dalam transaksi Istisna'
      • Shani': Produsen yang menerima pesanan atas barang atau objek
        http://www.ojk.go.id
        http://www.ojk.go.id

    7. Ijarah;Akad   penyediaan dana dalam rangka  memindahkan hak guna atau manfaat dari   suatu barang atau jasa  berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti  dengan  pemindahan kepemilikian  barang itu sendiri. Beberapa istilah  yang akan  anda dengar antara lain:
      • Muaajir: Pihak yang memberi sewa, atau pihak bank
      • Mustajir: Pihak yang akan menyewa oobjek
      • Ujrah: Hasil sewa yang diterima pihak bank dari penyewa atau imbalan yang diberikan atau yang diminta atas pekerjaan yang dilakukan

    8. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik;   Akad penyediaan dana dalam rangka  memindahkan hak guna atau manfaat   dari suatu barang atau jasa  berdasarkan transaksi sewa dengan opsi   pemindahan kepemilikan barang.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Money Selengkapnya
      Lihat Money Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun