Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpres Investasi Minol Hangus Digoreng Media

4 Maret 2021   22:09 Diperbarui: 4 Maret 2021   22:57 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Minuman Beralkohol| Pixabay

Nah, Perpres tersebut mengeluarkan minol dari DNI namun hanya boleh dibuka di empat daerah saja, yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Selama ini, industri minol tidak boleh dibuka kecuali yang telah beroperasi sebelum aturan yang memasukkan minol ke DNI berlaku.

Terbitnya Perpres 10/2021 memang membuka pintu untuk industri minol baru tetapi bukan berarti investor bisa langung membuka pabrik. Izin untuk mendirikan dan memulai operasional pabrik itu dikeluarkan oleh daerah masing-masing (PP 5/2021).

Daerah tentu mempertimbangkan banyak hal seperti lokasi, dampak lingkungan, dan aspek-aspek lain. Artinya, tidak serta merta industri minol di Bali, NTT, Sulut, dan Papua bisa tumbuh dengan sendirinya setelah Perpres ini keluar.

Jadi, Papua, misalnya, tidak perlu menolak Perpres 10/2021. Pemerintah daerah di Papua harusnya cukup menolak secara administratif dengan tidak mengeluarkan izin operasional atau mengeluarkannya dengan terbatas.

Kenyataannya, daerah-daerah di Indonesia sejak lama telah memiliki minol lokal, terlebih di empat provinsi tersebut di atas. Minol besar yang bermerek telah mengantongi izin, sementara lebih banyak lagi industri rumah tangga berproduksi tanpa izin.

Di Jawa Tengah ada Ciu yang sudah terkenal sejak jaman kolonial Belanda dengan sebutan Batavia Arrack van Oosten. Ciu dibuat dari beras yang difermentasi, tetes tebu dan kelapa. Di Flores NTT ada Moke yang terbuat dari tandan dan Sopi dari aren.

Istilah Tuak atau Arak dikenal secara luas di nusantara, yang terbuat dari fermentasi nira dan beras atau buah-buahan lain. Di Sulawesi  Selatan ada Ballo yang terbuat dari getah pohon lontar dan dan di Sulawesi Utara ada Cap Tikus yang terkenal. Sementara Papua punya Swansrai, Sagero, Bobo, Wati, dan banyak lagi yang kadar alkohol bahkan bisa sampai 30 persen.

Artinya, minol telah banyak diproduksi tanpa adanya Perpres 10/2021. Bedanya, sebelum Perpres itu dikeluarkan, tidak boleh ada pemain baru di industri minol. Pasar hanya boleh dikuasai oleh pemain besar lama sementara industri menengah dan kecil tidak mendapat kesempatan secara legal.

Legalisasi meningkatkan pajak dan pengawasan

Pada praktiknya, pemain tanpa izin berdagang secara gelap atau secara tradisional. Padahal aspek legal adalah salah satu cara untuk bisa mengawasi sekaligus menarik pajak. Sudah sering terungkap mengenai peredaran minol oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan jiwa karena komposisi dan proses pembuatan yang tak terawasi.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengakui bahwa ada puluhan ribu perajin Cap Tikus di Sulawesi Utara. Perpres 10/2021 diharapkan mendorong eksplorasi potensi ekonomi minol sekaligus meningkatkan pengendaliannya.

Gubernur Bali I Wayan Koster juga beranggapan bahwa legalisasi akan memudahkan pengendalian proses produksi dan penjualan minol yang merupakan salah satu keragaman budaya sehingga wajib dilindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun