Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpres Investasi Minol Hangus Digoreng Media

4 Maret 2021   22:09 Diperbarui: 4 Maret 2021   22:57 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Minuman Beralkohol| Pixabay

Media dan pakar membangun opini bahwa Perpres 10/2021 melegalkan peredaran minol padahal minol telah diproduksi dan dijual sejak lama di Indonesia. Perusahaan-perusahaan besar mengantungi izin dan sebagian industri rumah tangga berproduksi tanpa izin. Sebut saja tuak atau arak---minuman tradisional yang dilestarikan turun-temurun oleh nenek moyang kita.

Lembaga yang mengatur soal izin produksi minol adalah Kementerian Perindustrian dan yang mengatur izin peredarannya adalah Kementerian Perdagangan. Ingat, bagaimana dulu Menteri Perdagangan Gobel bisa melarang penjualan minol di minimarket. Belum lagi sistem otonomi daerah yang bisa mengintervensi produksi dan peredaran minol tersebut.

Faktanya, Bir Bintang sudah diproduksi sejak tahun 1931 dengan merek Heineken. Balimoon di Bali sudah memproduksi berbagai macam varian minol selama 25 tahun. Selain Balimoon, di Bali juga ada Storm Beer, Stark, Bali Hai, El Diablo, dan mungkin banyak lagi.

Pemerintah Kabupaten Minahasa menyebutkan ada sepuluh perusahaan produsen minol yang memiliki izin untuk memproduksi minol, salah satunya adalah Cap Tikus 1978. Tahun 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Bali juga melegalkan sejumlah minol lokal yang biasa disebut arak.

Di Semarang, Vibe Liqueur and Spirits bahkan sudah menembus pasar Asia. Minuman tersebut telah diproduksi oleh PT Kharisma Serasi Jaya telah selama 15 tahun. Perusahaan yang juga memproduksi Imperial Black Whisky dan Seagrams Vodka untuk pasar Indonesia.

Pemerintah Provisi DKI sendiri punya pabrik bir di Bekasi dengan nama perusahaan PT Delta Djakarta Tbk. Pabrik itu memproduksi merek-merek seperti Anker Beer dan variannya, San Miguel dan variannya, Kuda Putih, serta Carlsberg.

Terbukti bahwa judul berita di Kompas di atas kurang tepat. Perpres 10/2021 bukan melegalkan produksi minol karena memang sudah legal sejak lama. Aturan mengenai produk minol sudah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kendali dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Berita di Tribun News Aceh juga keliru, Perpres 10/2021 sama sekali bukan tentang mengizinkan eceran minol. Perdagangan minol juga telah diatur sejak lama. Peraturan terakhir adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag ini adalah turunan dari Perpres 74/2013 yang dikeluarkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Kalimat yang lebih tepat adalah bahwa Presiden mengizinkan pembukaan industri minol baru. Kalimat ini tentu tidak mengundang interpretasi yang liar dari pembaca seperti kalimat-kalimat yang disusun oleh beberapa media massa.

Pun demikian, pernyataan para tokoh masyarakat tentang penolakan minol adalah benar dalam konteks agama dan kesehatan. Namun pernyataan tersebut seharusnya bukan diutarakan untuk konteks Perpres 10/2021 melainkan menolak industri dan perdagangan minol secara keseluruhan. Artinya juga menolak peraturan-peraturan sebelumnya yang melegalkan minol di tanah air.

Apakah konsumsi minol akan meningkat setelah Perpres 10/2021?

Faktanya, Perpres 10/2021 itu adalah aturan yang mengatur bidang usaha penanaman modal (investasi). Indonesia memiliki dokumen yang disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI memuat jenis-jenis usaha yang tidak boleh dibuka di Indonesia atau dibolehkan dengan persyaratan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun