Mohon tunggu...
Anjar Anastasia
Anjar Anastasia Mohon Tunggu... Penulis - ... karena menulis adalah berbagi hidup ...

saya perempuan dan senang menulis, menulis apa saja maka lebih senang disebut "penulis" daripada "novelis" berharap tulisan saya tetap boleh dinikmati masyarakat pembaca sepanjang masa FB/Youtube : Anjar Anastasia IG /Twitter : berajasenja

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Batik Jokowi

8 Juni 2019   08:47 Diperbarui: 8 Juni 2019   08:48 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Anda seperti saya yang suka mengenakan batik, tapi terkadang tidak tahu makna di balik filosofi batik tersebut? Kalau iya, sebenarnya tidak masalah kok. Kan mengenakan batik juga salah satu cara agar penampilan kita terlihat baik dan berkesan. Bukan sebuah keharusan juga kalau begitu melihat sebuah corak batik dan merasa cocok, kita langsung tertarik dan mengenakannya.

Tapi, corak batik itu sebenarnya memang punya filosofinya. Dari beragam corak itu, beberapa mungkin tidak asing di telinga, seperti corak Parang rusak, megamendung, keraton atau yang sempat sering disebut akhir-akhir ini sebagai corak batik pilihan alm Bu Ani adalah batik bercorak sawunggaling. Jika Anda pecinta batik dan senang menelusuri filosofi atau makna dari beragam corak batik tersebut, Anda akan menemukan makna dalam yang bisa memberi inspirasi tersendiri.

Dari banyak corak yang dikenal oleh masyarakat luas, adalah corak batik Parang rusak. Corak ini terkenal bukan saja karena berkesan sederhana, namun juga karena mudah didapat dimana saja, dalam jenis batik apa saja, batik tulis atau batik cetak.

Dari penelurusan sejarah, corak atau motif batik Parang merupakan motif batik tertua di Indonesia. Kurang lebih diciptakan pada abad ke-17 oleh Panembahan Senopati.  Menurut sejarahnya tersebut, motif Parang termasuk dalam motif larangan yang hanya bisa digunakan oleh raja. 

Tidak sembarangan digunakan oleh raykat kebanyakan. Namun, seiring perkembangan zaman, motif itu makin dikenal dan dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak melulu oleh kalangan kerajaan. Oleh karena sejarahnya demikian, bagi mereka yang mereka dan atau bukan berasal dari kalangan bangsawan tetap tidak bisa menggunakan motif Parang saat berkunjung ke keraton.

Hal ini yang mungkin dimengerti benar oleh Presiden Jokowi ketika berkunjung dan melakukan silahturahmi ke Sultan Hamengkubuwono X di Jogjakarta, Jumat, 7 Juni 2018, dalam rangka Hari Raya Idhul Fitri 1440 H. Beliau yang sering kita lihat mengenakan motif Parang, kali itu nampak beda. Batik yang dikenakan bukanlah motif Parang. Kemungkinan yang dikenakan Pak Jokowi adalah batik motif sawunggaling. Sementara Sultan sendiri mengenakan modifikasi batik Parang.

Pemakaian motif batik yang melihat tempat yang dikunjungi begini salah satu makna yang hendak disampaikan berhubungan dengan kesantunan dan budaya lokal. Seperti kata pepatah, dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

Mengenal Batik Parang

Kata Parang sendiri asalnya  dari kata Pereng atau lereng atau bisa juga disebut dengan tebing. Motif ini memiliki bentuk garis diagonal dan ada kesan seperti huruf S yang saling berkaitan satu dan lainnya. Hal ini melambangkan kesinambungan. Kesan bentuk huruf S sebenarnya hendak menyatakan bentuk ombak lautan yang merupakan gambaran tentang semangat yang tidak pernah padam.

Dalam perkembangannya, motif satu ini mengalami banyak perkembangan yang disesuaikan zaman. Tentu saja memberi banyak khasanah dalam dunia batik Indonesia. Dari banyak motif batik Parang tersebut, ada beberaya yang paling populer diantaranta, antara lain Parang Rusak Barong, Parang Kusuma, Parang Klithik, Lereng Sobrah dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun