Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paket Ekonomi 2025: Mesin Baru Penyerapan Kerja dan Pertumbuhan Nasional

19 September 2025   07:00 Diperbarui: 18 September 2025   09:13 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 sebagai bagian dari strategi besar untuk mempercepat pemulihan sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Kehadiran paket kebijakan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pembangunan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang sejak awal menekankan perlunya keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil, pekerja, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengumuman paket kebijakan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan pada Senin (15/9). Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi bukan semata angka-angka di kertas, melainkan kesejahteraan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di tengah tantangan global yang tidak pasti---mulai dari fluktuasi harga energi, ancaman krisis pangan, hingga tensi geopolitik yang berimbas pada rantai pasok---kehadiran Paket Ekonomi 2025 merupakan jawaban atas kebutuhan domestik. Pemerintah ingin memastikan bahwa roda ekonomi tetap berputar, lapangan kerja terus terbuka, dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat.

Delapan Program Akselerasi: Dari Magang hingga Bantuan Sosial

Paket Ekonomi 2025 memuat delapan program akselerasi untuk tahun 2025, empat program lanjutan pada 2026, serta lima program yang diarahkan khusus untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja. Seluruh program ini dirancang dengan kombinasi kebijakan fiskal, perlindungan sosial, serta insentif bagi sektor usaha.

Program yang pertama adalah magang bagi lulusan perguruan tinggi. Targetnya 20 ribu peserta dengan dukungan anggaran Rp198 miliar. Peserta magang akan menerima uang saku setara upah minimum selama enam bulan. Skema ini bukan hanya melatih lulusan baru agar siap memasuki dunia kerja, melainkan juga mengurangi jumlah pengangguran terdidik---sebuah masalah klasik yang selama bertahun-tahun menghantui Indonesia.

Program kedua adalah perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Sebanyak 552 ribu pekerja di sektor jasa diproyeksikan akan menerima manfaat, dengan anggaran Rp120 miliar. Insentif ini penting, mengingat sektor pariwisata adalah salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang paling cepat menyerap tenaga kerja.

Tidak berhenti di sana, pemerintah juga menggelontorkan program bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk dua bulan (Oktober dan November) dengan alokasi anggaran Rp7 triliun. Bantuan ini akan menjadi bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah potensi kenaikan harga pangan akibat tekanan eksternal.

Tak kalah signifikan, pemerintah menyalurkan subsidi iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan sopir angkutan. Target penerima manfaatnya lebih dari 730 ribu orang. Langkah ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap pekerja sektor informal, yang kerap terabaikan padahal perannya vital dalam pergerakan ekonomi perkotaan.

Reformasi Struktural dan Kepastian Pajak UMKM

Selain bantuan langsung, Paket Ekonomi 2025 juga menyentuh aspek struktural yang lebih dalam. Pemerintah menurunkan bunga program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dari BI Rate plus 5 persen menjadi BI Rate plus 3 persen. Kebijakan ini akan mempermudah akses rumah layak huni bagi pekerja sekaligus mendorong industri konstruksi sebagai sektor turunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun