Mohon tunggu...
Benediktus Jonas
Benediktus Jonas Mohon Tunggu... Guru - GURU

Writing is a call to serve others and love God. Because everything I have comes from God

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dominasi Maskulinitas Atas Kaum Wanita

9 November 2018   17:44 Diperbarui: 9 November 2018   22:01 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www. thetanjungpuratimes.com

Sebuah Permasalahan yang Kompleks

Permasalah kekerasan terhadap perempuan seperti halnya permasalahan masyarakat pada umumnya menjadi semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berakibat buruk bagi perempuan itu sendiri melainkan berpengaruh pada keharmonisan masyarakat.

Atas dasar ini upaya penanggulanngan kekerasan terhadap kaum perempuan merupakan hal yang urgent dan signifikant, bukan hanya untuk mengatasi masalah tetapi juga langkah-langkah preventif untuk masa-masa yang akan datang.

Mansour Fakih dalam bukunya Analisis Jender dan Transformasi Sosial, menyebut dua strategi utama yang harus ditempuh untuk mengatasi kekerasan di masa yang akan datang. Pertama, mengintegrasikan gender ke dalam seluruh kebajikan dan program berbagai organisasi lembaga pendidikan dan kedua, strategi advikasi (Fakih, 1997, 165).

Untuk yang pertama diperlukan suatu tindakan yang diarahkan menuju terciptanya kebajikan manajemen dan keorganisasian yang memiliki perspektif gender bagi setiap organisasi. Itu berarti upaya-upaya penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan harus dikembangkan secara struktural dan sistemik seiring dengan perkembangan kelembagaan setiap organisasi maupun institusi pendidikan.

Strategi kedua adalah advokasi. Pertama, Advokasi diperlukan untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan letak akar persoalan gender. Khususnya menyangkut masalah substansi hukum yang memuat ketidakadilan gender, baik hukum terutulis seperti perundang-undangan negara maupun tafsiran agama dalam bentuk ajaran dan hukum tertulis seperti hukum adat.

Kedua, jika persoalannya terletak pada kultur hukum artinya kultur masyarakat, maka strategi yang paling tepat ialah kampanye pendidikan massa. Ketiga, jika persoalannya terletak pada aparat pelaksana hukum atau struktur hukum maka strategi yang tepat adalah kampanye pendidikan dan penyadaran aparat hukum tentang masalah ketidakadilan gender yang sering kali merugikan kaum perempuan.

Keempat, memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar menimbulkan efek jerah.

Kelima, mendirikan sebanyak mungkin lembaga bantuan hukum yang dapat membantu secara hukum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dengan mendirikan refuge home bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual (Soetrisno, 1997, Art.)

Akhir Kata

Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kemanusiaan, bukan hanya semata-mata kemalangan mereka yang menjadi korban tetapi juga petaka kemanusiaan yang menimpa kita. Selagi masih ada kekerasan, kemanusiaan kita belum sepenuhnya merdeka dan kita belum menjadi orang-orang merdeka. Bersama para perempuan yang menjadi korban, kita perlu berjuang untuk keluar dari kekerasan yang melilit kemanusiaan kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun