Mohon tunggu...
Benediktus Jonas
Benediktus Jonas Mohon Tunggu... Guru - GURU

Writing is a call to serve others and love God. Because everything I have comes from God

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dominasi Maskulinitas Atas Kaum Wanita

9 November 2018   17:44 Diperbarui: 9 November 2018   22:01 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www. thetanjungpuratimes.com

 

Siapapun tak mampu menyangkal dan memungkiri keagungan sosok wanita. Untuk melukiskan keagungan itu, tidak heran ada beribu syair lagu digubah, berjuta sajak indah dicipta dan beragam kata bijak dirangkai. Shakepear misalnya menulis demikian, "Rumah yang kokoh bukan berdiri di atas wadas yang kuat tetapi di hati seorang wanita."

Penyair seperti Yosef Mindszenti juga mengungkapkan kekagumannya terhadap sosok wanita. Katanya, "Orang yang paling penting di dunia ini ialah seorang ibu. Ia memang tidak memperoleh kehormatan membangun katedral Notre Dame. Tetapi ia telah membangun katedral yang lebih hebat dari katedral manapun, yakni sebuah rumah bagi jiwa yang kekal."

Sekali lagi tentang wanita tidak akan pernah selesai dirangkai dan tak kunjung tuntas dikupas. Ada begitu banyak kata bijak yang tercipta, dari berbagai suku bangsa dan bangsa sepanjang zaman.

Namun lanskap tingkah laku anak-anak manusia sering kali menodai keagungan citra wanita. Sejarah banyak kali mencatat hal itu. Rupa-rupa kekerasan terhadap perempuan sering kali melahirkan luka yang dalam yang tidak bisa disembuhkan.

Rupanya sejarah itu masih terus terulang. Kekerasan terhadap perempuan marak terjadi di dunia dewasa ini, termasuk di Indonesia. Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan bukan hanya dalam hal seringnya peristiwa itu terjadi tetapi juga tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Neni (bukan nama sebenarnya) adalah sahabat penulis saat SMP. Wajahnya anggun dan memikat hati banyak pria di sekolah. Sebagai gadis desa, ia lantas tidak menyombongkan diri. Justru ia hangat terhadap semua orang. Peristiwa naas menimpa dirinya. Saat hendak masuk kelas X, Ia diperkosa oleh seorang bapak yang sudah beristri dan mempunyai dua orang anak, yang adalah tetangganya sendiri.

Kasus itu tidak terungkap sebab Neni diancam oleh pelaku. Neni kemudian hamil. Lantaran malu dan sulit menerima kenyataan itu, ia mengakhiri hidupnya dengan melompat di jembatan.

Pengalaman Neni hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Data yang dirilis Tempo.co, pada tahun 2017, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 17.099 kasus (Tempo 24 Oktober 2018).

Kasus yang menimpa Neni, seolah mengafirmasih kebenaran adagium klasik, homo homini lupus (Manusia adalah srigala bagi manusia lain). Atau membenarkan gagasan Jean Paul Sartre, "Neraka tak selamanya tampak dalam nyala api yang mematikan dan menghanguskan. Neraka adalah orang lain juga."

Tragedi yang dialami Neni, membersitkan kembali fenomena kekerasan ke atas panggung peradaban manusia. Sekelumit pertanyaan kritis pun lahir seiring tindakan yang tidak berprikemanusiaan itu. Apakah manusia sudah ketularan sadisme?

Sebuah Permasalahan yang Kompleks

Permasalah kekerasan terhadap perempuan seperti halnya permasalahan masyarakat pada umumnya menjadi semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berakibat buruk bagi perempuan itu sendiri melainkan berpengaruh pada keharmonisan masyarakat.

Atas dasar ini upaya penanggulanngan kekerasan terhadap kaum perempuan merupakan hal yang urgent dan signifikant, bukan hanya untuk mengatasi masalah tetapi juga langkah-langkah preventif untuk masa-masa yang akan datang.

Mansour Fakih dalam bukunya Analisis Jender dan Transformasi Sosial, menyebut dua strategi utama yang harus ditempuh untuk mengatasi kekerasan di masa yang akan datang. Pertama, mengintegrasikan gender ke dalam seluruh kebajikan dan program berbagai organisasi lembaga pendidikan dan kedua, strategi advikasi (Fakih, 1997, 165).

Untuk yang pertama diperlukan suatu tindakan yang diarahkan menuju terciptanya kebajikan manajemen dan keorganisasian yang memiliki perspektif gender bagi setiap organisasi. Itu berarti upaya-upaya penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan harus dikembangkan secara struktural dan sistemik seiring dengan perkembangan kelembagaan setiap organisasi maupun institusi pendidikan.

Strategi kedua adalah advokasi. Pertama, Advokasi diperlukan untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan letak akar persoalan gender. Khususnya menyangkut masalah substansi hukum yang memuat ketidakadilan gender, baik hukum terutulis seperti perundang-undangan negara maupun tafsiran agama dalam bentuk ajaran dan hukum tertulis seperti hukum adat.

Kedua, jika persoalannya terletak pada kultur hukum artinya kultur masyarakat, maka strategi yang paling tepat ialah kampanye pendidikan massa. Ketiga, jika persoalannya terletak pada aparat pelaksana hukum atau struktur hukum maka strategi yang tepat adalah kampanye pendidikan dan penyadaran aparat hukum tentang masalah ketidakadilan gender yang sering kali merugikan kaum perempuan.

Keempat, memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar menimbulkan efek jerah.

Kelima, mendirikan sebanyak mungkin lembaga bantuan hukum yang dapat membantu secara hukum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dengan mendirikan refuge home bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual (Soetrisno, 1997, Art.)

Akhir Kata

Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kemanusiaan, bukan hanya semata-mata kemalangan mereka yang menjadi korban tetapi juga petaka kemanusiaan yang menimpa kita. Selagi masih ada kekerasan, kemanusiaan kita belum sepenuhnya merdeka dan kita belum menjadi orang-orang merdeka. Bersama para perempuan yang menjadi korban, kita perlu berjuang untuk keluar dari kekerasan yang melilit kemanusiaan kita.

Kenyataan bahwa ada begitu banyak kekerasan yang dialami perempuan Indonesia dewasa ini adalah suatu fakta yang tentunya mengundang rasa prihatin sekaligus mengusik nurani kita untuk mencari solusi bagi usaha penyelesaiannya.

Dan akhirnya, hendaklah kita semua tidak menutup mata terhadap setiap bentuk kekerasan, sebaliknya berpartisipasi aktif memperjuangkan jeritan hati mereka yang tak mempu bersuara, lemah dan tak berdaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun