Untuk mengajukan pindah tempat memilih, berikut adalah langkah-langkahnya secara sederhana:
- Pada saat mendekati hari pemilihan, jika kamu menghadapi salah satu dari 9 kondisi tertentu yang disebutkan sebelumnya, kamu bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara.
- Untuk melakukannya, laporkan niatmu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tempat asalmu atau tempat tujuan pindah.
- Lakukan pelaporan ini paling lambat 7 hari sebelum hari pemilihan. Pastikan kamu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identifikasi, serta salinan formulir Model A yang menunjukkan bahwa kamu terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalmu.
- KPU akan membantu memindahkanmu ke TPS yang tepat di sekitar tempat tujuanmu, dan kamu akan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- KPU akan memberikan bukti berupa formulir A yang menunjukkan bahwa kamu telah berhasil melakukan pindah tempat memilih.
Jika kamu masih ragu tentang lokasi TPS di mana nama kamu terdaftar, kamu bisa memeriksanya di laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor (untuk Pemilih Luar Negeri) untuk memeriksa informasi tersebut.
***
Itulah informasi yang bisa saya bagikan tentang cara pindah TPS bagi kalian yang mengalami beberapa kondisi di atas. Semoga dalam pemilu ke depan kita bisa berkontribusi dengan menggunakan hak pilih kita masing-masing.
SELESAI.