Pesan Pemantik: Mahasiswa Sebagai Nurani Bangsa
Dalam pernyataannya, Muhamad Indra Wijaya menyampaikan:
"Kajian ini bukan untuk menilai siapa benar atau salah, melainkan memastikan bahwa seluruh kebijakan dijalankan sesuai amanat konstitusi, berpihak pada rakyat, dan menjaga keutuhan moral bangsa."
Ia menegaskan bahwa BEM UNISAL akan terus mendorong budaya kajian kritis dan berbasis data sebagai tradisi intelektual mahasiswa dalam menghadapi dinamika pemerintahan.
Daftar Sumber Hukum dan Dokumen Rujukan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025--2029
- Lampiran II Perpres No. 12 Tahun 2025 -- Matriks Pembangunan Nasional
- Lampiran III Perpres No. 12 Tahun 2025 -- Matriks Kementerian/Lembaga
- Lampiran IV Perpres No. 12 Tahun 2025 -- Arah Pembangunan Kewilayahan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Penutup
Kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi manifestasi peran konstitusional mahasiswa dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan integritas demokrasi Indonesia.
Dengan berlandaskan hukum, data, dan etika akademik, BEM UNISAL menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan perubahan intelektual yang bertanggung jawab --- menuju Indonesia yang adil, berdaulat, dan berkeadaban.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sali Al-Aitaam (BEM UNISAL)
Instagram: @bemunisal
Email: bemunisal@gmail.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI