Mohon tunggu...
bemunisal
bemunisal Mohon Tunggu... BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UNIVERSITAS SALI-ALAITAAM BANDUNG

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sali Al-Aitaam (BEM UNISAL) Bandung BEM UNISAL adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wadah aspirasi, penyampaian pendapat, dan penggerak perubahan di lingkungan Universitas Sali Al-Aitaam Bandung. Kami berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kampus yang lebih baik melalui berbagai program kerja yang inovatif, solutif, dan inklusif. Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang sosial-politik, BEM UNISAL bertujuan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam berbagai isu terkini, baik di tingkat kampus, daerah, maupun nasional. Kami juga berfokus pada pengembangan karakter mahasiswa melalui kegiatan yang mendukung penguatan literasi politik, sosial, dan budaya. Kami percaya bahwa mahasiswa harus aktif menjadi agen perubahan, bukan hanya sebagai penonton dalam dinamika pembangunan. Oleh karena itu, setiap program dan langkah yang diambil oleh BEM UNISAL selalu berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kami berusaha menjadikan suara mahasiswa menjadi kekuatan untuk memajukan kampus dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BEM UNISAL Gelar Kajian Strategis Nasional: Satu Tahun Kinerja PrabowoGibran dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan Nasional

10 Oktober 2025   02:12 Diperbarui: 10 Oktober 2025   02:12 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram BEM Unisal @bemunisal 

Oleh: Muhamad Indra Wijaya
(Presiden Mahasiswa Universitas Sali Al-Aitaam)
Bandung, 9 Oktober 2025

Pendahuluan: Mahasiswa dan Tanggung Jawab Intelektual

Dalam rangka menjalankan fungsi intelektual dan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agent of change, social control, dan guardian of values, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sali Al-Aitaam (BEM UNISAL) akan menyelenggarakan Kajian Strategis Nasional bertajuk "Satu Tahun Kinerja Prabowo--Gibran: Telaah Hukum, Pembangunan, dan Etika Tata Kelola Pemerintahan".

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Acara akan dilaksanakan pada:
Jumat, 10 Oktober 2025
Pukul 15.30 WIB -- Selesai
Gedung Utama Lantai 4, Universitas Sali Al-Aitaam, Bandung

Forum ilmiah ini menghadirkan Muhamad Indra Wijaya, Presiden Mahasiswa UNISAL, sebagai Pemantik Utama, yang akan mengupas arah kebijakan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025--2029 dan konstitusi negara.

Landasan Hukum dan Akademik Kegiatan

Kegiatan ini sepenuhnya sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menetapkan bahwa pembangunan nasional harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan berdasarkan perencanaan yang terarah dan terpadu.
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025--2029, yang menjadi acuan nasional untuk setiap kebijakan dan strategi pembangunan lintas sektor.
  3. Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin hak mahasiswa dalam mengembangkan diri melalui kegiatan penalaran dan keilmuan.
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang melindungi forum akademik selama dijalankan dengan etika dan tanpa muatan ujaran kebencian.

Dengan demikian, kegiatan ini bukan bersifat politis, melainkan ilmiah dan akademik --- suatu bentuk tanggung jawab mahasiswa terhadap transparansi, evaluasi, dan akuntabilitas publik.

Substansi Kajian: Evaluasi Kinerja Berdasarkan RPJMN 2025--2029

Dalam forum tersebut, BEM UNISAL akan menyoroti capaian dan arah kebijakan pemerintahan Prabowo--Gibran selama satu tahun masa jabatan dengan menggunakan instrumen evaluasi yang objektif dan berbasis data.

Beberapa indikator kinerja yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

Bidang Sasaran RPJMN 2025--2029 Sumber

Ekonomi NasionalPertumbuhan ekonomi ditargetkan naik hingga 8,0% pada 2029
Kesejahteraan SosialPenurunan kemiskinan menuju 4,5--5,0%
Keadilan dan HukumPenguatan lembaga peradilan dan akses bantuan hukum masyarakat berpenghasilan rendah
Pemerataan WilayahPengembangan konektivitas dan digitalisasi nasional lintas provinsi
Good GovernancePenguatan demokrasi, ideologi Pancasila, dan penegakan HAM

Melalui matriks indikator ini, mahasiswa akan menilai sejauh mana realisasi kebijakan pemerintah sesuai arah dan target RPJMN yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Pendekatan Kajian: Ilmiah, Objektif, dan Non-Partisan

Sebagai pemantik, Muhamad Indra Wijaya menegaskan bahwa forum ini tidak diarahkan untuk menghakimi atau memihak pada entitas politik tertentu.
Kajian ini dilakukan dengan pendekatan multi-disipliner, meliputi:

  • Hukum Tata Negara -- konsistensi kebijakan pemerintah dengan UUD 1945;
  • Ekonomi Politik -- dampak kebijakan fiskal dan pembangunan terhadap kesejahteraan rakyat;
  • Sosiologi Politik -- partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi;
  • Etika Publik dan Moralitas Kekuasaan -- kesesuaian tindakan pemerintah dengan nilai-nilai Pancasila.

Pendekatan ini sejalan dengan paradigma pendidikan tinggi yang menuntut mahasiswa berpikir kritis, sistematis, dan berdasarkan bukti empiris.

Relevansi Akademik dan Peran Mahasiswa

Dalam kerangka hukum, mahasiswa memiliki fungsi pengawasan sosial (social control) yang diakui dalam sistem demokrasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat. Namun dalam konteks kampus, kebebasan itu diikat oleh etika akademik dan kode etik ilmiah.

Dengan demikian, kegiatan ini berperan sebagai:

  1. Instrumen akuntabilitas publik, membantu masyarakat memahami arah pembangunan nasional.
  2. Forum akademik untuk menghasilkan rekomendasi ilmiah terhadap kebijakan pemerintah.
  3. Sarana pembelajaran praktis bagi mahasiswa untuk melatih analisis berbasis data dan hukum.

Pesan Pemantik: Mahasiswa Sebagai Nurani Bangsa

Dalam pernyataannya, Muhamad Indra Wijaya menyampaikan:

"Kajian ini bukan untuk menilai siapa benar atau salah, melainkan memastikan bahwa seluruh kebijakan dijalankan sesuai amanat konstitusi, berpihak pada rakyat, dan menjaga keutuhan moral bangsa."

Ia menegaskan bahwa BEM UNISAL akan terus mendorong budaya kajian kritis dan berbasis data sebagai tradisi intelektual mahasiswa dalam menghadapi dinamika pemerintahan.

Daftar Sumber Hukum dan Dokumen Rujukan

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025--2029
  3. Lampiran II Perpres No. 12 Tahun 2025 -- Matriks Pembangunan Nasional
  4. Lampiran III Perpres No. 12 Tahun 2025 -- Matriks Kementerian/Lembaga
  5. Lampiran IV Perpres No. 12 Tahun 2025 -- Arah Pembangunan Kewilayahan
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penutup

Kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi manifestasi peran konstitusional mahasiswa dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan integritas demokrasi Indonesia.

Dengan berlandaskan hukum, data, dan etika akademik, BEM UNISAL menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan perubahan intelektual yang bertanggung jawab --- menuju Indonesia yang adil, berdaulat, dan berkeadaban.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sali Al-Aitaam (BEM UNISAL)
Instagram: @bemunisal
Email: bemunisal@gmail.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun