Mohon tunggu...
Bayu Haryo
Bayu Haryo Mohon Tunggu... -

Nasionalis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Salah Satu Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

7 April 2015   11:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:26 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAK ASASI MANUSIA selanjutnya disebut HAM, salah satunya menurut Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia adalah : "hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1"

Secara garis besar HAM adalah HAK YANG MELEKAT pada diri setiap manusia tanpa terkecuali yang tidak dapat dicabut sekalipun oleh negara. Penguasa dalam hal ini negara wajib melindungi HAM setiap manusia yaitu setiap warga negara yang bernaung di bawahnya.

Hak-hak dasar manusia antara lain : HAK HIDUP ; HAK MENGEMBANGKAN DIRI ; HAK MEMPEROLEH KEADILAN ; HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI ; HAK ATAS RASA AMAN ; HAK ATAS KESEJAHTERAAN ; (di samping terdapat pula hak untuk wanita dan anak-anak serta terlibat dalam pemerintahan).

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah : "hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia."

Secara garis besar HKI terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :


  1. HAK CIPTA (Copyright)
  2. HAK KEKAYAAN INDUSTRI (Industrial Property Rights), yang di dalamnya terdapat :

  • Paten (Patent)
  • Merek (Trademark / Servicemark)
  • Desain Industri (Indutrial Design)
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Design of Integrated Circuit)
  • Rahasia Dagang (Trade Secret)
  • Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repressions of Unfair Competition)


KORELASI HAM - HKI

Berbicara tentang HAM dilihat dari definisi tersebut di atas bila dikaitkan dengan pengertian HKI sebagaimana telah diuraikan, maka sama-sama bicara mengenai hak dasar manusia untuk hidup ; mengembangkan diri ; memperoleh keadilan dan kesejahteraan.

Manusia melalui daya intelektualitasnya berupa pemikiran, mampu menghasilkan suatu benda maupun proses yang berguna bagi manusia. Benda atau proses sebagai buah karya intelektualitas tersebut menjadi obyek yang dilindungi sebagai sebuah HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL melalui Peraturan Perundang-undangan.

Manusia, khususnya seorang pencipta (inovator / inventor) memiliki hak :


  1. Hak Moral. Adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) dalam Hak Cipta yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contohnya adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun ciptaan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain (dijual untuk dimanfaatkan pihak lain). Lagu (Mars) Garuda Pancasila sampai kapan pun adalah ciptaan Sudharnoto, begitu pula dengan lagu Bengawan Solo sampai kapan pun dan di mana pun tetap harus ditulis ciptaan Gesang.
  2. Hak Material disebut juga Hak Ekonomis. Adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya tersebut. Seorang penemu - pencipta - pengarang memiliki hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dengan menjual hasil temuan / ciptaannya tersebut, atau mengalihkannya kepada pihak lain yang juga untuk memanfaatkannya. Ini pun disebut juga sebagai Hak Eksklusif.


Hak-hak dalam kaitannya dengan HKI tersebut ternyata sangat erat kaitannya dengan implementasi HAM, sehingga pelanggaran-pelanggaran terhadap HKI bisa dikatakan melanggar HAM. Maka hadirnya perangkat-perangkat hukum dalam rangka perlindungan HKI merupakan salah satu wujud upaya penegakan Hak Asasi Manusia.

MELANGGAR HKI = MELANGGAR HAM.

PERLINDUNGAN HKI = Salah satu upaya PENEGAKAN HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun