Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Salah Satu Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

7 April 2015   11:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:26 62 0
HAK ASASI MANUSIA selanjutnya disebut HAM, salah satunya menurut Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia adalah : "hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1"

Secara garis besar HAM adalah HAK YANG MELEKAT pada diri setiap manusia tanpa terkecuali yang tidak dapat dicabut sekalipun oleh negara. Penguasa dalam hal ini negara wajib melindungi HAM setiap manusia yaitu setiap warga negara yang bernaung di bawahnya.

Hak-hak dasar manusia antara lain : HAK HIDUP ; HAK MENGEMBANGKAN DIRI ; HAK MEMPEROLEH KEADILAN ; HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI ; HAK ATAS RASA AMAN ; HAK ATAS KESEJAHTERAAN ; (di samping terdapat pula hak untuk wanita dan anak-anak serta terlibat dalam pemerintahan).

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah : "hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia."

Secara garis besar HKI terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :


  1. HAK CIPTA (Copyright)
  2. HAK KEKAYAAN INDUSTRI (Industrial Property Rights), yang di dalamnya terdapat :
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun