Kekeliruan semacam ini, kadang dijadikan alasan memperlambat proses pelayanan kesehatan. Tapi, bila kita menyadari sebelum menggunakan layanan kesehatan di faskes dengan BPJS Kesehatan atau KIS, kita dapay mengantisipasi dengan meminta surat keterangan dari kantor desa/kelurahan domisili.
Sehingga, saat ada ketidaksesuaian maka kita sudah mengantongi surat keterangan tersebut, dan proses pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai harapan dan lancar.
Saya harap, kita semua terbebas dari segala macam penyakit agar tak sering-sering menggunakan kartu BPJS Kesehatan atau KIS. Bukan kasihan dengan angka defisit BPJS Kesehatan, melainkan mau kita jadi pasien tetap rumah sakit?
Maka dari itu, tetap patuhi prokes, jaga pola makan, dan usahakan berolahraga.
Bayu Samudra