Kedua, kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang didapat dari puskesmas.
Karena saya berdomisili di Lumajang, masih ada satu dokumen yang perlu disiapkan ketika berobat di faskes, yakni kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh masing-masing puskesmas. Jika saya berobat ke puskesmas, saya tidak perlu menunjukkan KTP cukup kartu tanda pengenal ini. Meski untuk berjaga-jaga tetap membawa KTP, khawarit ditanyakan dan bila gak bisa menunjukkan tidak mendapat pelayanan kesehatan.
Mungkin di daerah kamu terdapat ada kartu tanda pengenal ini juga?
Kartu ini, tidak perlu difotokopi hanya ditunjukkan sebagai kelengkapan dokumen saat berobat dengan kartu BPJS Kesehatan atau KIS di faskes yang ada di Lumajang. Akan tetapi, bila kita memilih faskes rumah sakit, kartu ini tidak diperlukan, yang diminta hanya KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau KIS saja.
Ketiga, kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
Secara kita mau berobat dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan atau KIS, ya harus membawa kartu ini dong. Kalau kita gak bawa kartu ini, ya bakal dicatat sebagai pasien jalur mandiri yang biayanya ditanggung kantong sendiri. Murni dari kekayaan pribadi.Â
Beda dengan BPJS Kesehatan atau KIS, kita memang membayar pakai uang pribadi tiap bulan tapi kekurangannya ditalangi oleh pemerintah. Murni pernyataan kekayaan pribadi dengan kekayaan negara.
Dokumen ini pun perlu dibuatkan salinan atau fotokopi. Sebab yang diminta biasanya salinannya, karena sebagai arsip faskes dalam pengajuan klaim biaya faskes kepada BPJS Kesehatan.
Hal ini lumrah terjadi bilamana ada perbedaan alamat domisili dari KTP dengan faskes yang tertera di kartu BPJS Kesehatan atau KIS. Selain itu, adanya salah tik tanggal lahir bahkan spasi pada nama peserta BPJS Kesehatan atau KIS yang tidak disadari saat menerima kartunya.