Mohon tunggu...
Basri Hasanuddin Latief
Basri Hasanuddin Latief Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasi Pertama di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Lulusan Sarjana pada Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin yang saat ini mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Depan JFT Analis dan Pemeriksa Keimigrasian

22 Februari 2021   18:31 Diperbarui: 22 Februari 2021   18:58 2813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jabatan Fungsional merupakan salah satu jabatan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 13 menjelaskan jenis-jenis jabatan ASN antara lain jabatan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi. 

Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, ditetapkan jabatan fungsional di bidang keimigrasian yakni Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian. Jabatan ini merupakan suatu terobosan dalam bidang kepegawaian guna meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.

Jabatan ini telah ada semenjak tahun 2014 yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2014 untuk Analis Keimigrasian dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2014 untuk Pemeriksa Keimigrasian. Awalnya Analis dan Pemeriksaan Keimigrasian hanya ditugaskan di beberapa tempat antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus analis keimigrasian), kantor wilayah, Kanim Kelas I Khusus, Kanim Kelas I, dan Rudenim Pusat.

Tahun 2017, Ditjen Imigrasi mendapatkan tambahan tenaga sebanyak 2.248 orang Analis Keimigrasian dan 30 orang Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan cpns (Kabar24, 2018). 

Jumlah yang sangat besar ini merupakan tantangan bagi Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, ditetapkan aturan Permenkumham No. 19 Tahun 2018 tentang Orta Kantor Imigrasi sehingga JFT dapat melaksanakan tugasnya disemua UPT Imigrasi dibawah garis komando Kepala Kantor.

Tantangan yang dihadapi JFT


Perubahan ini berimplikasi dengan diterbitkannya aturan baru Permenpan RB No. 47 Tahun 2018 untuk analis keimigrasian dan Permenpan RB No. 48 untuk pemeriksa keimigrasian. Aturan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas harian analis dan pemeriksa keimigrasian serta menjadi dasar penetapan SKP. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pasal 1 poin 3 menjelaskan bahwa "Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun". Oleh karena itu, butir kegiatan di Permenpan menjadi dasar penyusunan SKP JFT.

Akan tetapi, pelaksanaan tugas harian ini menimbulkan polemik baru di tubuh Ditjen Imigrasi. Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Imigrasi dapat dilaksanakan oleh JFT. 

Sebagai contoh, Analis Keimigrasian yang bertugas di TPI diberikan kepercayaan dan wewenang menjalankan peran sebagai Pejabat Imigrasi dalam menerima atau menolak orang (WNI atau WNA) untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia. 

Dalam pelaksanaan tugas ini jelas tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 9 ayat 1 "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi". 

Pejabat Imigrasi sendiri dijelaskan pada pasal 1 ayat 7 "Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini." 

Hal ini menjadi problematika karena Analis Keimigrasian belum mengikuti Pendidikan Teknis Keimigrasian antara lain PTK, Diksuskim atau Dikpim. Walaupun sebagian Analis telah mengikuti Diklat Fungsional akan tetapi apakah diklat ini dapat dikategorikan sebagai pendidikan teknis keimigrasian atau bukan?

Masa Depan Cerah dan Penuh Tantangan 

Di penghujung tahun 2020, BKN mengusulkan adanya perubahan skema pengganjian PNS. Dikutip dari CNN Indonesia tanggal 30 November 2020, Plt. Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut kemungkinan gaji pokok PNS akan naik setelah pemangkasan sejumlah komponen gaji, tunjangan dan fasilitas (CNN Indonesia, 2020). Hal ini menjadi angin yang segar bagi Analis maupun Pemeriksa Keimigrasian.

Skema yang akan dilakukan nantinya adalah merubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. 

Berdasarkan Permenkumham Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham, Kelas Jabatan untuk Analis Keimigrasian Pertama (level terendah) adalah 8 dan kelas jabatan 13 untuk Analis Keimigrasian Utama (level tertinggi). Sedangkan untuk Pemeriksa Keimigrasian untuk level terendah kelas jabatan 5 dan yang tertinggi kelas jabatan 8.

Kelas Jabatan JFT Analis dan Pemeriksa Keimigrasian diharapkan akan menjadi salah satu komponen yang akan meningkatkan gaji pokok sehingga dengan peningkatan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja.

Selain peraturan tersebut, di penghujung tahun 2020 Ditjen Imigrasi akan melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional maka pejabat eselon III, IV dan V akan berubah menjadi Pejabat Fungsional (Ayo Bandung, 2020). Menpan RB mengultimatum bagi instansi yang tidak melaksanakan reformasi birokrasi, maka tukinnya akan ditunda (Oke Finance, 2020). Penambahan jumlah JFT ini akan berdampak terhadap perubahan Orta Kantor Imgirasi.

Tantangan yang juga harus dihadapi ke depannya adalah terlaksananya pendidikan dan pelatihan bagi semua JFT pengangkatan cpns 2017. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan bahwa JFT wajib mengikuti diklat paling lambat 3 tahun setelah dilantik sebagai JFT. Penambahan JFT dari pejabat eselon juga menghadirkan pertanyaan apakah ada kewajiban bagi pejabat inpassing untuk mengikuti diklat fungsional?

Terlepas semua tantangan yang akan dihadapi di tahun ini (2021), Jabatan Fungsional Tertentu harus menunjukkan kualitasnya sebagai PNS yang mengedepankan profesionalitas dan etos kerja yang tinggi sehingga stigma negatif masyarakat tentang PNS yang ele' elean dapat berubah dengan menorehkan prestasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

References

Ayo Bandung. (2020, December 3). Bersiap Menuju Era Jabatan Fungsional. Retrieved from Ayo Bandung

CNN Indonesia. (2020, November 30). Gaji PNS Bakal Naik karena Komponen Berubah. Retrieved from CNN Indonesia

Kabar24. (2018, January 11). Ditjen Imigrasi Dapat Tambahan 2.278 Pegawai Baru. Retrieved from Kabar24

Oke Finance. (2020, June 22). Instansi Tak Pangkas Eselon, Mohon Maaf Tukin PNS DItunda. Retrieved from Oke Finance

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun