Mohon tunggu...
Baskoro Endrawan
Baskoro Endrawan Mohon Tunggu... Freelancer - Keterangan apa ?

Like to push the door even when it clearly says to "pull" You could call it an ignorance, a foolish act or curiosity to see on different angle :)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Upaya Jerat Rizieq Shihab dengan Pasal Pornografi Tanda Lemahnya Hukum di Indonesia

18 Mei 2017   07:57 Diperbarui: 18 Mei 2017   10:34 4128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizieq Shihab. Dikejar atau "Dilindungi"? sumber: assets.kompas.com

Saya tak tertarik dengan kasus chat dengan konten pornografi Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein. Meski pada akhirnya Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada hari Selasa, 16/5/2017 lalu, upaya memanggil seorang yang lebih dikenal dengan nama Habib Rizieq ini untuk kembali ke tanah air terkait dugaan di kasus ini malah menjadi satu kesan yang lebih mendalam . Bukan tentang upaya pembunuhan karakter seseorang yang dianggap sebagai Imam Besar oleh Front Pembela Islam. Bukan pula seperti banyaknya pendapat  pro dan kontra yang riuh ramai di media sosial. Yang lebih mengenaskan lagi, pengadilan ala infotainment ini bukan lah satu pelajaran baik mengenai banyaknya delik aduan yang masuk terhadap Rizieq Shihab.

Mengapa Kepolisian sebelumnya tak mengambil sebuah langkah serius terhadap kasus delik aduan lain yang lebih'bermakna' untuk diteruskan? 

Pada 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait dengan ceramah nya di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016 membahas tentang ucapan pada perayaan Natal.

Selang satu hari setelahnya, pada 27 Desember 2016, Doddy Abdalah dari Student Peace Institute pun membawa laporannya ke  Polda Metro Jaya terkait dengan tuduhan yang sama, juga terkait dengan ceramah di Pondok Kelapa yang lalu.  Meski Rizieq Shihab menilai bahwa dua laporan yang masuk atas dirinya itu salah alamat dan bersikeras bahwa dia tidak melakukan penistaan agama, upaya mediasi pun diminta kepada PMKRI olehnya, yang kemudian 'ditolak secara halus' oleh PMKRI dengan meminta Rizieq Shihab untuk menghormati proses hukum yang ada.

Sebelum permintaan mediasi datang dari pihak Rizieq Shihab, satu laporan dengan delik aduan yang sama pun masuk, kali ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 16 Januari 2017. 

Tiga laporan yang masuk terkait pasal penistaan agama, namun tidak ada tindakan tegas sama sekali dari Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan secara lebih mendetail atau bahkan upaya pencekalan atas aktivitas Rizieq Shihab.  Selain dari aduan penistaan agama, Muhammad Rizieq Shihab pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ceramahnya yang mengatakan bahwa logo "Palu Arit" ada di cetakan mata uang Republik Indonesia yang baru.  Ceramah Rizieq Shihab dinilai berpotensi menyebabkan perpecahan dan terkait indikasi SARA.  

Muhammad Rizieq Shihab memang kontroversial, seperti kembali mengingat dimana  1 Juni 2008 menjadi catatan kelam dimana Front Pembela Islam menyerang Jamaah Ahmadiyah di peringatan yang justru menjadi Hari Lahir Pancasila. Peristiwa yang terkenal dengan nama Insiden Monas seperti membekas.  Anda boleh tidak setuju atas adanya satu atau dua aliran yang bertentangan dengan keyakinan anda. Namun mengambil tindakan semena mena adalah pelanggaran atas hukum yang ada. Dan pembiaran pembiaran seperti inilah yang sepertinya menjadikan baik Front Pembela  dan Muhammad Rizieq Shihab seperti 'kebal hukum'. 

Ini yang wajib dipertanyakan. Kinerja profesional Polisi Republik Indonesia dalam hal ini yang seakan akan tebang pilih dalam menyikapi satu ,dua dan bahkan lebih delik aduan yang masuk terlebih atas nama keyakinan. Pembiaran pembiaran seperti ini pada akhirnya menimbulkan potensi ketidak percayaan atas hukum yang ada dan seperti menimbulkan kesan bahwa orang boleh bertindak semena mena atas dasar keyakinan. Terlebih, apabila orang itu diuntungkan dengan keyakinan yang lebih banyak ketimbang pelapornya sendiri.

Pasal Penistaan Agama,  yang saat ini ramai diperbincangkan. Apabila memang Republik Indonesia tidak serius untuk menerapkannya, maka (mungkin)  usulan untuk menghilangkan pasal tersebut seperti benar adanya.  

Pada acara Haul ke 7 Gus Dur pada bulan Januari 2017 lalu. Kemudian juga di beberapa acara selanjutnya seperti peringatan acara Maulud Nabi juga pada bulan Januari 2017 lalu.  Para Ulama Ulama besar terlihat menghadiri acara tersebut yang kemudian terlihat jelas dimana Habib Ja'far bin Muhammad bin Hamid bin Umar Al Kaff terlihat mendoakan seluruh Rakyat Indonesia .

 Aman, Makmur, Tentrem, Ayeem, Lancar Berkah Manfaat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun