Mohon tunggu...
Baskoro GiliYuwono
Baskoro GiliYuwono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

"Rerum Cognoscere Causas" - LSE

Selanjutnya

Tutup

Money

Cash Wakaf Linked Sukuk dan Bank Indonesia

23 November 2020   01:10 Diperbarui: 23 November 2020   07:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut badan Wakaf Indonesia, “Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Sukuk Waqaf ini merupakan salah satu bentuk waqaf tunai yang diterbitkan oleh Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai salah satu stakeholder berperan penting untuk mengakselerasi pengimplementasian Cash Wakaf Linked Sukuk dan sebagai Bank Kustodian.

Sukuk Wakaf ini merupakan salah satu instrumen investasi berjangka yang nantinya akan masuk ke dalam SBN yaitu SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Kemudian untuk selanjutnya dikelola untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Jangka waktu sukuk ini adalah sekitar dua sampai enam tahun. Sehingga dana yang diwakafkan ini nantinya akan kembali kepada tangan wakif (pemberi wakaf) dan tidak tetap di pemerintah.

Seperti yang telah kita ketahui, prinsip keuangan syariah lebih mengarah kepada dana sosial yang diimplementasikan oleh ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) juga prinsip profit & loss sharing. ZISWAF hadir sebagai salah satu bagian dari ajaran islam yang berdimensi spiritual dan juga menekankan kepada pentingnya kesejahteraan ekonomi seluruh masyarakat. Prinsip profit & loss charing juga mengisyarakatkan kepada kita bahwa konsekuensi keuangan harus ditanggung bersama atas dasar perjanjian yang berlaku sebelumnya. Maka dari itu keuangan syariah dapat dikatakan lebih terbuka kepada masyarakat dan lebih ramah kepada mereka yang takut akan resiko ketidakpastian keuangan global. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 217 triliun atau setara dengan 3,4 dari Produk Domestik Bruto Indonesia. Namun dari survey yang dilakukan oleh kemenag, dari 32 provinsi dan 100 responden pada masing-masing provinsi, didapatkan bahwa nilai pemahaman wakaf dasar masyarakat hanya 57,67% atau dapat dikatakan rendah. Selain itu, masyarakat juga hanya mengetahui jenis wakaf berupa tanah padahal sudah ada wakaf uang yang pengelolaannya dapat langsung diserahkan kepada stakeholder.

Potensi wakaf di atas hanya berasal dari 74 juta penduduk kelas menengah saja, belum termasuk mereka yang kurang literasi, baik literasi wakaf maupun literasi investasi pada sukuk wakaf.  Kurangnya literasi masyarakat tentang wakaf selain merupakan tantangan juga merupakan potensi tambahan yang nantinya akan hadir disaat masyarakat mengenal lebih lanjut terkait dengan wakaf, utamanya wakaf keuangan.

Sukuk wakaf ini merupakan salah satu wadah yang diberikan oleh pemerintah dan stakeholder terkait untuk menangkap potensi wakaf di Indonesia. Karena akan sangat disayangkan jika potensi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh negara, padahal potensi ini dapat menjadi salah satu yang akselerator perekonomian nasional. 

Berbeda dengan SBSN biasa, Sukuk Wakaf ini diberikan oleh wakif kepada nazhir, kemudian nazhir sebagai pengelola dana dan kegiatan wakaf menyalurkannya khusus untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Sukuk wakaf ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder untuk menjamin kelestariannya. 

Selain itu, mengutip dari website kemenkeu.go.id, investor/wakif dapat memilih penyaluran hasil investasi CWLS untuk program sosial (beasiswa dhuafa, santunan guru, pembangunan learning center, alat kesehatan dhuafa, ambulans, 1000 alat bantu dengar, penyediaan rumah murah dhuafa, tempat ibadah) dan Pemberdayaan ekonomi (penyediaan benih padi berkualitas untuk petani duafa, penyediaan bibit sapi, dan pendampingan UMKM).

Pengembangan pasar sukuk masuk sebagai kebijakan moneter utama Bank Indonesia dalam keuangan syariah. Oleh karena itu Bank Indonesia turut berperan penting dalam perekembangan sukuk wakaf ini. Meskipun tidak secara langsung, Bank Indonesia juga mengawasi berjalannya sukuk wakaf sebagai bentuk implementasi kebijakan makroprudensial perbankan syariah. Bank Indonesia juga berperan di dalam kebijakan Sistem Pembayaran (SP) - Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), dimana Bank Indonesia membangun instrumen dan infrastruktur pembayaran non-tunai.

Belakangan ini Bank Indonesia berusaha menargetkan segmen ritel juga individu untuk turut andil melakukan wakaf. Segmen individu ini terutama pada generasi millenial yang lebih adaptif terhadap digitalisasi keuangan. Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa digitalisasi diperlukan seiring dengan adanya Pandemi COVID-19. 

Oleh karena itu, CWLS (CashWakaf Linked Sukuk) perlu diintegrasikan dengan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) yang sudah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pada kondisi tertentu bisa jadi nantinya Bank Indonesia juga dapat melakukan pembelian pada Cash Wakaf Linked Sukuk sebagai langkah kebijakan ekstraordinarynya “last resort” membeli SBSN langsung di pasar perdana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun