Lamongan -- Kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan subsungk atau tenggelam di laut utara Bali. Hal ini diungkap oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI, Yudo Margono dalam konferensi pers pada Sabtu, 24 April 2021.
Kapal selam KRI Nanggala-402 sempat hilang kontak sejak Rabu pagi, 21 April 2021. Mendengar informasi tersebut, beribu ucapan belasungkawa yang dilambungkan dari warganet. Ucapan itu diunggah warganet melalui media sosial mereka, bahkan Rest in Peace #KRINanggal402 sempat menjadi trending topic di Indonesia.
Dilansir dari laman instagram @smart_gram, akun tersebut membagikan sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang tengah asyik berjoget ketika mendengar musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402. Pemilik aku @kingdom_star itu menuai kecaman dari metizen.
Gw Ketika dengar kapal selam Indonesia tenggelam...
Rasanya seneng banget, karena mustahil para tentara itu gk tau klau kapal mereka akan tenggelam yah jelas mereka taulah
Karna prajurit TNI kita pasti udah pada diajarin gimana cara menyelesaikan situasi disaat darurat percayalah mereka semua itu selamat kok cuma mereka mungkin belum memberikan dimana keberadaan merekaÂ
Coba deh kalian pikirkan baik" itu kapal selam apa lagi itu kan seperti penyamaran jadi buat apa dia kasihan ini
Jadi buat warga Indonesia "Happy" aja jangan mikir macem" dulu mustahil seorang prajurit terlatih apa lagi di bagian kapal selam penyamaran
Berbagai kecaman dari netizen pun membanjiri akun @kingdom_star ini. Tak selang beberapa hari, video ini pun menjadi viral. Pemilik akun pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Saya membuat video itu bukan untuk pansos atau untuk apa dan saya mengakuinya itu. Dan untuk masyarakat terutama bapak prajurit TNI, saya benar-benar meminta maaf. Semoga permintaan maaf saya ini diterima," lanjutnya.
"Dan saya mohon video-video saya yang viral segera dihapus karena bukannya saya ingin pansos." pungkasnya.
Berita mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala-402 sangatlah sensitif. Jika disebarkan secara luas dimedia sosial sebagai bahan candaan dapat menjadi beita bohing atau hoax. Hal tersebut jika dibiarkan akan menimbulkan keresahan di tenagh masyarakat.
Menurut pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, seseorang dapat terjerat ancaman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.Â
Oleh karena, beretikalah dalam membuat candaan. Tak semua hal itu lucu, adakalanya hal tersebut sangat sensitif. Media massa berperan sebagai pengawas dimana mengawasi  masyarakat dan memperingatkan tentang tindakan-tindakan yang mengancam audiens untuk mencegah hal yang merugikan.
Sebagaimana salah satu fungsi media massa yaitu as a forum atau tempat menyalurkan aspirasi masyarakat, kita dituntut untuk selalu memiliki etika. Seperti pada kasus pemilik akun@kingdom_star ini, ia dengan santainya membuat sebuah candaan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala-402. Kita harus tahu mengenai etika bermedia sosial. Media sosial memberikan kita kebebasan, namun bukan berarti kita bebas dalam beretika. Tak pantas menjadikan bahan bercandaan atas musibah kapal selam Nanggala-402. Keluarga awak kapal sedang merasakan kesedihan dan berdoa agar para awak kapal bisa kembali dalam keadaan selamat.
Hormatilah orang-orang yang terkoneksi dengan media sosial kita. Kita harus tahu batas dalam bercanda. Tak semua hal itu lucu, terutama yang bersangkut dengan musibah atau bencana. Hormatilah orang lain sebagaimana kamumenghormati dirimu.(bi)