Mohon tunggu...
Humaniora

Hak dan Kewajiban, Warga Negara atau Negara?

23 September 2016   01:07 Diperbarui: 23 September 2016   01:11 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mungkin sudah semenjak SD pelajaran PKn telah diajarkan, bagaimana hak dan kewajiban menjadi seorang warga negara. Tapi apakah pembaca semua tahu mengenai hak dan kewajiban Negara? 

Beginilah cuplikan, hak dan kewajiban Negara

Hak Negara  :

1. Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.

2. Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.

3. Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).

4. Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.

Kewajiban Negara:

1. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi :

  • Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
  • Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara.
  • Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
  • Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon dan sebagainya).

2. Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. Contohnya : pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.

Sebelumnya melanjutkan kembali,  saya ingin mengawali terlebih dahulu dari pengertian, hak sendiri adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal berwarga negara hak sendiri berarti berhak mendapatkan penghipunan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. Sedangkan, kewajiban sendiri adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun