Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure

3 Mei 2024   12:45 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:57 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Kemungkinan penyalahgunaan

Tingginya tingkat teknis  dalam aturan tersebut dapat membuka celah untuk penyalahgunaan atau interpretasi yang tidak sesuai. Ini dapat memicu ketidakpastian hukum dan meningkatkan risiko konflik antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

4. Birokrasi yang berat

Prosedur yang rumit dan format yang ditentukan dengan ketat dapat mengasilkan proses birokrasi yang berat dan memakan waktu. Hal ini dapat memperlambat proses penyelesaian sengketa perpajakan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kepastian hukum dan iklim investasi.

5. Keterbatasan transparansi

meskipun aturan dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, namun kompleksitasnya dapat mengaburkan proses pengambilan keputusan dan mengurangi keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan.


Dalam menyusun dan menerapkan aturan, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan akan ketertiban perpajakan dan keterbukaan, serta kemampuan untuk memahami dan menerapkan aturan dengan mudah bagi semua pihak yang terlibat. Upaya untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan aksesibiltas informasi dapat membantu mengatasi beberapa kritik yang diungkapan di atas.

Referensi:

1. OECD, Manual on Effective Mutual Agreement Procedures (MEMAP)

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujaun Bersama

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun