Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure

3 Mei 2024   12:45 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:57 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. penentuan harga transfer 

Perselisihan sering terjadi dalam penentuan harga transfer antara entitas yang berhubungan lintas batas, di mana satu entitas melakukan transfer barang atau jasa ke entitas lain dalam perusahaan yang sama. Negara- negara dapat memiliki pendapat yang berbeda  tentang harga transfer yang adil, yang dapat mempengaruhi pendapatan yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan.

Dengan menggunakan MAP, negara- negara yang terlibat dapat berusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari double taxation serta memastikan bahwa perjanjian penghindaran pajak berganda diterapkan dengan benar dan adil.

SIPPN-KemenPANRB
SIPPN-KemenPANRB

Dalam penyusunan Mutual Agreement Procedure (MAP) terdapat beberapa pihak yang terlibat, yang paling berperan adalah otoritas pajak negara- negara yang bersangkutan, yang mencakup departemen atau lembaga pajak dari negara- negara yang terlibat perselisihan. Otoritas pajak dari negara- negara tersebut menjadi akan menjadi pemain utama dalam proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Kemudian Wajib Pajak atau perushaan yang terkena dampak perselisihan pajak juga dapat terlibat dalam proses penyusnan MAP. Wajib Pajak mungkin diminta untuk memberikan informasi dan bukti untuk mendukung klaim mereka, serta berpartisipasi dalam negosiasi melalui perwakilan hukum atau pajak. Dalam beberapa kasus, Wajib Pajak mungkin juga melibatkan konsultan pajak atau penasehat hukum untuk membantu mereka dalam proses MAP. Konsultan ini dapat memberikan saran dan bantuan dalam menyusun argumen, menilai potensi risiko dan mengelola proses negosiasi.

Beberapa perselisihan pajak lintas batas negara mungkin akan melibatkan negara- negara anggota organisasi internasional seperti OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Organisasi semacam itu dapat memberikan panduan dan kerangka kerja untuk membantu negosiasi MAP dan mendorong kerjasama antar negara. 


Dalam prakteknya, perjanjian MAP adalah proses kolaboratif di anatara pihak- pihak yang terlibat , yang bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memperbaiki  ketidakcocokan atau ketidakpastian dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda antara negara- negara yang terlibat.

MAP digunakan ketika terjadi perselisihan antara dua negara dalam penerpan P3B, ini biasanya terjadi dalm beberapa skenario, misalnya ketika pendapatan atau transksi melintasi batas dua negara yang tercakup dalam P3B, terkadang ada potensi untuk pajak ganda, di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh kedua negara. MAP digunakan untuk mencari solusi yang adil dan menghindari pajak ganda ini. 

Terkadang, otoritas pajak di dua negara mungkin memiliki penafsiran yang berbeda dengan ketentuan- ketentuan dalam P3B, seperti definisi pendapatan, metode perhitungan pajak atau kriteria penentuan tempat kedudukan pajak. MAP digunakan untuk menyelesaikan ketidakcocokan ini dan mencapai kesepakatan tentang penerapan yang konsisten dari perjanjian tersebut. MAP juga digunakan ketika salah satu pihak mengajukan peninjauan kembali atas keputusan pajak yang diambil oleh otoritas pajak di negara lain. Ini dapat terjadi jika Wajib Pajak merasa bahwa mereka telah dikenakan pajak lebih dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan P3B atau hukum pajak domestik.

Ada situasi di mana ketidakpastian muncul terkait dengan penerapan peraturan pajak atau interpretasi hukum pajak. MAP dapat digunakan untuk mengurangi ketidakpastian ini dengan mencapai kesepakatan tentang perlakuan pajak yang tepat untuk transaksi atau pendapatan tertentu.

Secara umum, MAP digunakan dalam situasi di mana terjadi perselisihan atau ketidakcocokan dalam penerapan P3B anatara dua negara, dengan  tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari  pajak berganda serta memperbaiki ketidakpastian pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun