Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure

3 Mei 2024   12:45 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:57 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah proses resmi yang digunakan oleh dua negara untuk menyelesaikan perselisihan tentang penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). P3B adalah perjanjian antar negara yang bertujuan untuk menghindari atau mengurangi pajak yang sama yang dikenakan pada pendapatan di dua negara yang berbeda.

Jadi, jika terdapat perselisihan tentang bagaimana pendapatan harus dikenakan pajak oleh dua negara yang tercakup dalam P3B, maka MAP dapat digunakan. Pihak- pihak yang terlibat biasanya adalah dua otoritas pajak negara yang bersangkutan yang bekerja sama untuk mencapai kesepakatan untuk menghindari atau mengatasi ketidakpastian atau ketidakadilan yang mungkin timbul dari penerapan perjanjian tersebut. Proses ini mendorong negosiasi antara pihak- pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Mutual Agreement Procedure (MAP) dapat muncul karena adanya ketidakcocokan atau ketidaksesuaian antara dua negara dalam perjanjian penghindaran pajak berganda. beberapa alasan utama mengapa MAP ini bisa muncul adalah sebagai berikut:

1. Interpretasi berbeda

Otoritas pajak di dua negara yang terlibat dalam P3B mungkin memiliki interpretasi yang berbeda dengan ketentuan- ketentuan dalam perjanjian tersebut. Ini dapat menyebabkan ketidakcocokan dalam penerapan peraturan pajak terkait pendapat lintas batas negara.

2. Penerapan tarif pajak

Negara- negara mungkin memiliki tarif pajak yang berbeda untuk jenis pendapatan tertentu. Ketidakcocokan dalam penerapan tarif pajak dapat menyebabkan perbedaan pendapat antara negara- negara tentang tarif yang seharusnya dikenakan.

3. Kalsifikasi pendapatan

Terkadang, ada perselisihan antara negara tentang klasifikasi jenis pendapatan tertentu. Misalnya, apakah pendapatan harus diklasifikasikan sebagai pendapatan bunga, royalti atau pendapatan usaha.

4 Penentuan lokasi kedudukan pajak

Perselisihan mungkin muncul tentang negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu terutama dalam kasus korporasi yang memiliki operasi bisnis lintas batas negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun