Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Laksanakan Tupoksi Pengawasan

7 Oktober 2022   10:33 Diperbarui: 7 Oktober 2022   10:46 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 4 Oktober 2022 PK Bapas Purwokerto, Titi Marfungah, S.H melakukan pengawasan terhadap Klien ASDR a.n. ZA yang beralamat di Desa Karangpule Kecamata Padamara Kabupaten Purbalingga.

Pengawasan yang dilakukan oleh PK sebagai salah satu tugas dan fungsi di bidang bimbingan kemasyarakatan. "Pengawasan merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan rencana atau tidak" terang Titi.

Dalam hal ini PK melakukan pengawasan melibatkan peran serta pemerintah setempat dan keluarga klien.
(TM/GFN/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun