Info_PAS_Ambon, 11 Maret 2025 - Anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapatkan pendidikan dan pengajaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022. Bapas Kelas II Ambon memfasilitasi salah satu Klien Anak berinisial AS guna mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAN) mulai Senin, 10 Maret 2025 di salah satu ruangan pada Polres Buru.
Klien anak tersebut adalah anak pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Namlea, Kab. Buru. Saat melakukan tindak pidana tersebut, klien anak telah terdaftar untuk mengikuti ujan nasional. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Milza Titaley kemudian melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Buru, untuk kiranya klien anak dapat mengikuti ujian nasional.
Ka.Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta menjelaskan pelaksanaan UAN bagi Anak yang sedang menjalani proses peradilan pidana merupakan kerja sama antara Bapas Kelas II Ambon dengan Polres Pulau Buru untuk memberikan dan memfasilitasi Anak yang berhadapan dengan hukum untuk dapat mengikuti pendidikan dan pengajaran.
"Tetap semangat meskipun ujiannya di Polres. Semoga UAN yang dilaksanakan berjalan dengan baik, lancar dan Klien Anak lulus," harap Ellen
Sementara itu, PK Bapas yang turut mengawasi klien saat mengikuti ujian melalui daring (Video Call) menjelaskan UAN akan berlangsung selama empat hari mulai Senin hingga Kamis yang tentunya akan diawasi ketat oleh PK Bapas, Pihak Sekolah dan pihak Polres.
"Terima kasih kepada Polres Pulau Buru yang telah memfasilitasi pelaksanaan UAN kepada Klien Anak", ucap Milza
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI