Info_PAS_Ambon, 10 Maret 2025 - Rutan Kelas IIB Masohi kini terdapat ruangan khusus yang diperuntukan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon. Pos Bapas ini merupakan wujud resolusi pemasyarakatan, agar lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Peninjauan untuk mengaktifkan kembali Pos Bapas ini dilakukan langsung oleh Ka.Bapas Kelas II Ambon didampingi oleh Ka.Lapas Kelas IIB Piru dan Ka.Rutan Kelas IIB Masohi.
Ka.Bapas Ambon Ellen Margareth Risakotta mengatakan tugas dan fungsi Pos Bapas disini akan membantu tugas Bapas Ambon dalam memberikan rekomendasi pembinaan klien (narapidana) dewasa untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada wilayah kerja Bapas Ambon yaitu Lapas Kelas IIB Piru, Rutan Kelas IIB Masohi, Lapas Kelas III Wahai dan Lapas Kelas III Geser serta meminimalisir jarak klien pemasyarakatan untuk melaksanakan kewajibannya yaitu wajib lapor.
Tak hanya itu, dalam sistem peradilan pidana anak juga menjadi tujuan Pos Bapas ini, yakni untuk mempercepat dan mempermudah pendampingan dan penelitian kemasyarakatan bagi anak pelaku tindak pidana
"Nanti petugas Bapas Ambon akan ngantor disini, kita fasilitasi dengan ruangan dan peralatan kantornya seperti meja dan kursi. Lalu, masalah penjadwalan itu teknis, nanti kita sambil jalan yang terpenting ini kita aktifkan kembali dulu. Jadi, ini langsung bisa beroperasi," ungkapnya.
Sementara itu, Ka.Rutan Kelas IIB Masohi mengharapkan dibukanya Pos Bapas dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dan bentuk sinergitas untuk meningkatkan komunikasi publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI