Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Pemasyarakatan di Bapas Semarang Tidak Dipungut Biaya

5 Desember 2022   11:08 Diperbarui: 5 Desember 2022   11:20 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah Lembaga atau tempat menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien

Dengan terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana. Bapas sebagai salah satu UPT yang menyelenggarakan sistem dan fungsi Pemasyarakatan mempunyai peran strategis mulai dari praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan.

Balai Pemasyarakatan mempunyai fungsi melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1997.

Kabapas Semarang Sarwito menegaskan bahwa seluruh pelayanan di Bapas Semarang yang meliputi pelaksanaan tusi Balai Pemasyarakatan tidak dipungut biaya.
"Seluruh pelayanan di Bapas Semarang gratis, tidak dipungut biaya" terang Sarwito

Sarwito juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung Bapas Semarang agar bersih dari praktek pungli dan gratifikasi. Saat ini masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas, salah satunya melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun